THR 2024 untuk PNS, Pensiunan, TNI, Polri Lebih Besar Dibanding Tahun Lalu, Sebesar Ini yang Akan Diterima

- 14 Maret 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi :THR 2024 untuk PNS, Pensiunan, TNI, PRI cair 100 persen./Dok THR
Ilustrasi :THR 2024 untuk PNS, Pensiunan, TNI, PRI cair 100 persen./Dok THR /

Diharapkan dengan adanya THR tahun ini, PNS, TNI, Polri dan Pensiunan bisa mempersiapkan Idul Fitri dengan tenang dan penuh rasa gembira.

Perlu diketahui gaji PNS, TNI dan Polri pada tahun ini juga naik sebesar 8 persen, untuk mengetahui secara pasti berikut ini daftar kenaikan THR untuk PNS dan Pensiunan.

Tabel THR untuk PNS 2024

  1. Golongan I a: Rp685.700 sampai Rp2.522.600
  2. Golongan I B: R-1.840.800 sampai Rp2.670.700
  3. Golongan 1 C: Rp1.918.700-Rp2.783.700
  4. Golongan I D: Rp1.999.900 -Rp2.901.400
  5. Golongan II A: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  6. Golongan II B: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  7. Golongan II C: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  8. Golongan II D: Rp2.591.100 – Rp 4.125.600
  9. Golongan III A: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  10. Golongan III B: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  11. Golongan III C: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  12. Golongan III D: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
  13. Golongan IV A: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  14. Golongan IV B: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  15. Golongan IV c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  16. Golongan IV d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  17. Golongan IV e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Baca Juga: Ngabuburit Sambil Wisata di Lapangan Golf Ngamplang Garut, Apakah Masih Berbunga Seperti Nuansa di Jepang?

Tabel di atas merupakan gaji pokok para PNS, sehingga besar kemungkinan akan lebih besar THR yang akan di terima karena belum ditambah dengan Tukin, dan tunjangan.

Tabel THR untuk Pensiunan

  1. Pensiunan Gol I: Rp187.296-Rp241.788
  2. Pensiunan Gol II: Rp187.296-Rp.343.800
  3. Pensiunan Golongan III: Rp187.296 – Rp431.736
  4. Pensiunan Gol IV: Rp187.296 – Rp531.108

Baca Juga: Main Ojol The Game Mau Dapat Orderan 1 Juta? Para Gamer Bisa Gunakan Cara Cepat Ini

Sekian informasi mengenai THR untuk PNS, Polri, TNI dan Pensiunan semoga bermanfaat.***

 

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x