Penting! Ternyata Mudah, Begini Cara Melaporkan SPT Pajak Tahunan Secara Online

- 14 Maret 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi lapor pajak/Freepik
Ilustrasi lapor pajak/Freepik /

PR GARUT - Setiap wajib pajak (WP) orang pribadi di Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak mulai dari 1 Januari hingga 31 Maret 2024. Hal ini diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa bagi wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT tahunan harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Sedangkan untuk wajib pajak badan, pelaporan dilakukan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. Pelaporan pajak bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi kepada pembangunan negara.

Pelaporan pajak merupakan kewajiban yang bersifat wajib, dan jika terlambat atau tidak dilaporkan, wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda. Menurut Pasal 7 UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), sanksi yang diberikan adalah sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Baca Juga: Menemukan Suasana Santorini di Temu Kunci, Rekomendasi Tempat Bukber di Tengah Kota Garut

Cara Melaporkan SPT Pajak secara Online

Pelaporan SPT pajak dapat dilakukan secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui metode online. Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT pajak secara online:

  1. Dapatkan Electronic Filing Identity Number (e-FIN): Pastikan Anda telah memiliki e-FIN yang dapat Anda peroleh di KPP terdekat.

  2. Kunjungi Situs Website DJP Online: Buka situs web djponline.pajak.go.id dan masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta kata sandi yang sesuai.

  3. Pilih Opsi E-filing atau E-form: Setelah berhasil masuk, pilih menu ‘buat SPT’ dan isi formulir yang disediakan dengan data yang akurat seperti penghasilan bersih, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong oleh pihak lain.

  4. Kirim Data SPT: Setelah mengisi data dengan benar, klik tanda centang dan pilih ‘OK’ untuk mengirimkan data SPT ke database Dirjen Pajak. Konfirmasi akan dikirimkan melalui email.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x