Besaran Gaji PPPK Setelah Naik 8 Persen, Berikut Tabel Rinciannya untuk 17 Golongan

- 12 Maret 2024, 22:00 WIB
Rincian lengkap gaji PPPK berdasarkan pangkat dan golongan.
Rincian lengkap gaji PPPK berdasarkan pangkat dan golongan. /

PR GARUT - Pada tahun 2024, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan merasakan kenaikan penghasilan sebesar 8 persen, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Penghasilan dan Tunjangan PPPK. Perpres ini telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Januari 2024.

Meskipun PPPK setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal gaji dan tunjangan, perbedaannya terletak pada status kepegawaian yang diatur oleh perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

Kenaikan penghasilan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan PPPK serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Juga: Informasi dari Kemensos: Cair Maret, Inilah Skema Terbaru Pencairan Dana BPNT dan Cara Menerimanya

Gaji Pokok PPPK untuk 17 Golongan

Berikut adalah daftar gaji pokok PPPK untuk 17 golongan sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

Golongan Gaji Pokok (Rp)
Gol I 1.938.500-2.900.900
Gol II 2.116.900-3.071.200
Gol III 2.206.500-3.201.200
Gol IV 2.299.800-3.336.600
Gol V 2.511.500-4.189.900
Gol VI 2.742.800-4.367.100
Gol VII 2.858.800-4.551.800
Gol VIII 2.979.700-4.744.400
Gol IX 3.203.600-5.261.500
Gol X 3.339.100-5.484.000
Gol XI 3.480.300-5.716.000
Gol XII 3.627.500-5.957.800
Gol XIII 3.781.000-6.209.800
Gol XIV 3.940.900-6.472.500
Gol XV 4.107.600-6.746.200
Gol XVI 4.281.400-7.031.600
Gol XVII 4.462.500-7.329.000

Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk tunjangan prestasi, tunjangan keluarga, tunjangan posisi, tunjangan kesehatan, dan tunjangan pensiun.

Baca Juga: Bantuan Pangan Beras Diterima Tahap 3 Bulan Ini, Daftar Nama KPM Terbaru Bisa Dicek Pakai Link Ini

Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung pada lembaga, wilayah, dan jenis pekerjaan PPPK.

Bagi mereka yang tertarik menjadi PPPK, pendaftaran dan seleksi dilakukan secara online melalui situs [SSCN BKN].

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah