PR GARUT - Pada tahun 2024, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan merasakan kenaikan penghasilan sebesar 8 persen, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Penghasilan dan Tunjangan PPPK. Perpres ini telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Januari 2024.
Meskipun PPPK setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal gaji dan tunjangan, perbedaannya terletak pada status kepegawaian yang diatur oleh perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Kenaikan penghasilan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan PPPK serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca Juga: Informasi dari Kemensos: Cair Maret, Inilah Skema Terbaru Pencairan Dana BPNT dan Cara Menerimanya
Gaji Pokok PPPK untuk 17 Golongan
Berikut adalah daftar gaji pokok PPPK untuk 17 golongan sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan | Gaji Pokok (Rp) |
---|---|
Gol I | 1.938.500-2.900.900 |
Gol II | 2.116.900-3.071.200 |
Gol III | 2.206.500-3.201.200 |
Gol IV | 2.299.800-3.336.600 |
Gol V | 2.511.500-4.189.900 |
Gol VI | 2.742.800-4.367.100 |
Gol VII | 2.858.800-4.551.800 |
Gol VIII | 2.979.700-4.744.400 |
Gol IX | 3.203.600-5.261.500 |
Gol X | 3.339.100-5.484.000 |
Gol XI | 3.480.300-5.716.000 |
Gol XII | 3.627.500-5.957.800 |
Gol XIII | 3.781.000-6.209.800 |
Gol XIV | 3.940.900-6.472.500 |
Gol XV | 4.107.600-6.746.200 |
Gol XVI | 4.281.400-7.031.600 |
Gol XVII | 4.462.500-7.329.000 |
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk tunjangan prestasi, tunjangan keluarga, tunjangan posisi, tunjangan kesehatan, dan tunjangan pensiun.
Baca Juga: Bantuan Pangan Beras Diterima Tahap 3 Bulan Ini, Daftar Nama KPM Terbaru Bisa Dicek Pakai Link Ini
Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung pada lembaga, wilayah, dan jenis pekerjaan PPPK.
Bagi mereka yang tertarik menjadi PPPK, pendaftaran dan seleksi dilakukan secara online melalui situs [SSCN BKN].