Wajib Tau! 5 Perlindungan Baru Bagi PNS dan PPPK Tertuang dalam Analisis UU Nomer 20 Tahun 2023

- 6 Maret 2024, 10:05 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /istimewa/Diskominfo Garut/

PR GARUT - Pada penghujung masa jabatan Presiden Joko Widodo, dunia pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menyambut perlindungan hukum baru melalui UU No. 20 Tahun 2023 yang mengubah UU No. 5/2014.

Terhitung sejak 31 Oktober 2023, UU ini menjadi dasar hukum yang krusial, menghindarkan tenaga honorer dari ancaman PHK massal yang seharusnya terjadi pada November 2023.

UU ini, hasil dari pembahasan antara Komisi II DPR dan pemerintah sejak 18 Januari 2021, memberikan perlindungan penting dan memberikan hak pensiun bagi PPPK yang sebelumnya tidak memiliki hak tersebut.

Baca Juga: Kode Redeem Ojol The Game Terbaru Hari Ini, Lengkap dengan Cara Klaim Hadiahnya

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR yang telah mendukung UU Perubahan atas UU ASN, menekankan bahwa UU ini menjadi payung hukum untuk menata tenaga non-ASN sesuai dengan prinsip utama Presiden Jokowi, yaitu tidak ada PHK massal.

Meskipun UU No. 20/2023 mengatur beberapa hal terkait ASN, aturan turunan lebih rinci masih dalam proses pembahasan pemerintah, termasuk PP tentang Manajemen ASN dan PP tentang Penghargaan dan Pengakuan. Beberapa poin penting dalam UU ini mencakup:

1. Kesetaraan Hak

PNS dan PPPK diberikan kesamaan hak sebagai bagian dari ASN. Istilah PNS Pusat dan PNS Daerah dihapus, hanya mengenal Pegawai ASN.

2. Hak Pegawai ASN

Meliputi penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, hari tua, lingkungan kerja yang sehat, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Baca Juga: Bantuan Pangan Beras Dibagikan Lagi Bulan Ini buat KPM, Ketahui Mekanisme Penyaluran Bansos CBP Berikut

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah