PR GARUT - Tahun 2024 membawa kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, sebagai bentuk apresiasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gaji PNS dinaikan 8 persen yang akan dibayarkan rapel saat ramadan tahun ini.
Dalam sebuah langkah signifikan, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk semua golongan PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Golongan II C, yang mencakup PNS dengan pangkat Penata Muda Tingkat I, Penata Muda, Penata Muda Tingkat II, atau Penata, akan mendapatkan gaji tertinggi sebesar Rp3,9 juta per bulan. Sebelumnya, gaji tertinggi PNS golongan II C hanya sebesar Rp3,6 juta per bulan.
Berikut adalah tabel gaji PNS golongan II terbaru sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024:
- Golongan II A: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
- Golongan II B: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- Golongan II C: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- Golongan II D: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Kenaikan gaji PNS ini akan mulai berlaku pada bulan Maret 2024, sesuai dengan siaran pers yang dirilis oleh Kementerian Keuangan dengan nomor SP-5/KLI/2024.
Baca Juga: Inovasi Pemkab Garut, Peluncuran Aplikasi Srikandi untuk Transformasi Pengelolaan Kearsipan
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kenaikan gaji ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan dedikasi PNS dalam melayani masyarakat.
Motivasi Menjalankan Tugas Lebih Baik
Diharapkan, langkah ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan PNS, tetapi juga menjadi dorongan motivasi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan lebih baik.