PR GARUT - Siap-siap bulan ini kembali memasuki periode penyaluran bansos pemerintah, termasuk salah satunya adalah bansos beras 10 kg yang dicairkan dengan membawa dokumen persyaratan.
Sebagai informasi, bansos beras 10 kg sendiri merupakan program bantuan pangan yang bertujuan membantu pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Pemerintah telah menarget sekitar 21,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang mendapatkan penyaluran bansos ini di tahun 2024.
Sementara untuk jadwal pencairannya diberikan dalam 6 tahap. Dimana per tahap masing-masing KPM bakal menerima bansos beras 10 kg.
Baca Juga: Beda Nominal Bantuan PKH untuk Balita dan Lansia, Cek Kategori Penerima Manfaat Bansos PKH 2024
Nah data penerima manfaat dari bansos beras sendiri diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Jadi masyarakat bisa memastikan sendiri untuk status KPM masing-masing sudah terdaftar atau belum kini secara online.
Caranya dengan mengunjungi cekbansos.kemensos.go.id, lalu isi data diri diantaranya nama lengkap dan wilayah pencairan. Jika status KPM sudah aktif, maka dipastikan segera mendapat pencairan bansos.
Dokumen Pencairan Bansos Beras 10 Kg
Kabar baiknya bansos beras ini resmi akan dibagikan pemerintah sebanyak 6 tahap di awal tahun 2024. Terhitung periode pencairan tiap bulan mulai Januari-Juni 2024.