Pensiunan PNS Dapat Bantuan Pangan Berupa Beras, Besarannya Tergantung Jumlah Tanggungan Keluarga

- 4 Maret 2024, 09:00 WIB
Bantuan pangan beras untuk pensiunan PNS.
Bantuan pangan beras untuk pensiunan PNS. /

PR GARUT - Pemerintah Indonesia, melalui PT Taspen (Persero), terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu bentuk pelayanan tersebut adalah dengan menyalurkan tunjangan di luar gaji pokok secara rutin.

Tunjangan tersebut mencakup tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, yang menjadi sorotan utama dalam memberikan kesejahteraan bagi pensiunan PNS. Bentuk bantuan nantinya akan disalurkan berupa beras.

Tunjangan keluarga diberikan kepada pensiunan PNS yang masih memiliki tanggungan keluarga, seperti istri, suami, atau anak. Besarannya bervariasi tergantung pada status dan jumlah tanggungan keluarga.

Baca Juga: Alhamdulillah! Kabar Terbaru Gaji PNS dan PPPK 2024 Naik 8 Persen, Ini Daftar Nominalnya

Di sisi lain, tunjangan pangan diberikan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari, sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang berhak menerima tunjangan tersebut.

Pemerintah, melalui PT Taspen, telah mengatur batas maksimal anggota keluarga yang berhak menerima tunjangan pangan. Aturan ini menyatakan bahwa penerima tunjangan pangan hanya mencakup suami, istri, dan maksimal dua orang anak, dengan batas maksimal empat orang.

Langkah ini diambil untuk menghindari penyalahgunaan dan menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk tunjangan pangan.

Namun, kebijakan ini tidak lepas dari kritik, terutama dari sebagian pensiunan PNS yang merasa dirugikan. Harga beras yang melambung tinggi menjadi salah satu alasan utama kekhawatiran.

Dalam situasi di mana harga beras mencapai tingkat tertinggi sepanjang sejarah, kebutuhan akan bahan pangan pokok menjadi perhatian serius.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah