Anda Penerima Manfaat Tapi Mau Pindah Domisili? Ini Langkah yang Harus Dilakukan Agar Tetap Mendapat Bansos

- 3 Maret 2024, 21:30 WIB
Ketahui info BPNT itu apa, BPNT bulan Maret 2024 kapan cair, cek bansos BPNT di mana, pencairan BPNT berupa uang tanggal berapa?
Ketahui info BPNT itu apa, BPNT bulan Maret 2024 kapan cair, cek bansos BPNT di mana, pencairan BPNT berupa uang tanggal berapa? /Tangkap layar Kemensos.go.id

PR GARUT - Kalangan masyarakat yang menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah termasuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Syaratnya penerima bansos ini dan terdaftar sebagai KPM adalah mereka yang sudah terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Program yang dirancang oleh pemerintah ini bertujuan dalam menyejahterakan masyarakat Indonesia. Tentunya bantuan sosial sangat membantu ditengah harga bahan pokok serta biaya beragam kebutuhan yang makin meroket. 

Baca Juga: Ringankan Beban di Bulan Ramadan, 2 Jenis Bansos Ini Akan Cair Maret. Pastikan Siap saat Jadwal Pengambilan!

Beberapa bansos yang akan diterima KPM antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan non-Tunai (BPNT), BLT Mitigasi Risiko Pangan, dan Bansos Beras 10 Kilogram.

Bagi KPM yang sudah tercantum data kependudukannya di suatu daerah, maka tidak boleh sembarang mengubah data kependudukannya.

Diantaranya seperti perpindahan alamat tinggal atau lokasi penerima manfaat. Jika data ini berubah akan berdampak pada terhapusnya data di sistem yang diberlakukan.

Kendati demikian, pemerintah memudahkan KPM mendapatkan bansos di mana saja.

Untuk itu, KPM yang berencana pindah tempat tinggal harus memenuhi beberapa persyaratan.

Dilansir dari kanal YouTube Bansos Pedia, Minggu, 3 Februari 2024 berikut beberapa hal yang perhatikan ketika pindah domisili:

1. KPM melaporkan diri kepada pihak pencatatan melalui Disdukcapil setempat.

Tentunya langkah ini sangat penting dilakukan agar data-data sebagai penerima manfaat bisa dialihkan ke tempat tinggal yang baru.

2. Melaporkan diri ke Pusat Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Puskesos) terbaru. 

Baca Juga: Harap Sabar! Status SIKS NG Masih SPM untuk Penyaluran Bansos BPNT Rp400 Ribu di Bulan Maret 2024

Diketahui, petugas Puskesos adalah penanggung jawab pencatat data sosial baik di kelurahan atau kecamatan.

Setelah melakukan langkah-langkah diatas, perlu dipastikan jika penerima manfaat sudah menyelesaikan berkas perpindahan domisili.

Selanjutnya, kepastian status sebagai penerima manfaat bantuan sosial ditentukan wilayah di masing-masing daerah.

Pasalnya dalam proses penetapan sebagai KPN bansos sesuai Keputusan Menteri Sosial Nomor 150/HUK/2022, disebutkan bahwa setiap wilayah di Indonesia memiliki kriteria tersendiri.***

Editor: Neni Nuraeni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah