Mantan Menteri Pertanian Didakwa Lakukan Pemerasan dan Terima Gratifikasi Puluhan Miliar

- 29 Februari 2024, 17:30 WIB
Syahrul Yasin Limpo saat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya
Syahrul Yasin Limpo saat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya /

PR GARUT - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang dan celana hitam.

Di hadapan majelis hakim, SYL duduk bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sambil memperhatikan penuntut umum menjelaskan surat dakwaannya.

Dalam dakwaannya, penuntut umum Masmudi menyatakan bahwa Syahrul menerima gratifikasi senilai total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) selama rentang waktu 2020-2023.

Dalam surat dakwaannya, Syahrul diduga bersama dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta melakukan pemerasan untuk pembayaran kebutuhan pribadi SYL.

Baca Juga: Berkah! Bantuan Pangan Non Tunai 'BPNT' 2024 Tahap 2 Cair Pas Bulan Ramadan, Pencairan Lewat Rekening KKS

"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar,” ujar penuntut umum Masmudi saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor pada Rabu, 28 Februari 2024.

Masmudi menjelaskan modus yang diduga dilakukan oleh SYL, yaitu pemerasan dengan cara membuat Kasdi dan Hatta sebagai koordinator untuk mengumpulkan dana dari para pejabat eselon I dan bawahannya.

Dalam praktiknya, pegawai dari setiap Direktorat, Sekretariat, dan Badan di Kementan bertanggung jawab atas pengumpulan uang dan pembayaran kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Uang yang terkumpul digunakan sesuai dengan instruksi dan arahan langsung dari SYL.

Penuntut umum menyatakan bahwa SYL juga menginstruksikan tentang adanya pembagian jatah sebesar 20 persen dari anggaran tiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan yang harus diberikan kepada terdakwa.

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah