Penjelasan KPM Dihapus dari Daftar Penerima Bansos: Acuannya DTKS, Kriterianya Bisa Dibaca Berikut ini

- 15 Februari 2024, 17:30 WIB
Cek Sekarang! Ciri-ciri Anda Akan Dihapus Dari Penerima Bansos Tahun 2024, Jutaan KPM Dihapus Tahun Lalu
Cek Sekarang! Ciri-ciri Anda Akan Dihapus Dari Penerima Bansos Tahun 2024, Jutaan KPM Dihapus Tahun Lalu /

PR GARUT - Beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara mendadak dihapus dari daftar penerima bantuan sosial (bansos), menyebabkan kebingungan dan kekecewaan di kalangan masyarakat. Namun, ada alasan kuat di balik langkah tersebut yang perlu dipahami.

Pemerintah melakukan verifikasi data untuk menyebabkan KPM dicoret dari bansos. Tujuan dari verifikasi ini adalah untuk memperbarui dan memverifikasi data penerima bansos agar sesuai dengan syarat yang ditentukan.

Pemerintah mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data dalam menyalurkan bansos. DTKS menyediakan informasi tentang kondisi sosial ekonomi masyarakat miskin dan rawan miskin di Indonesia.

Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2024. Kriteria ini berdasarkan kondisi sosial ekonomi KPM yang tercatat di DTKS.

Baca Juga: Data Anda Dicoret dari DTKS Sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT, Ada Cara Khusus untuk Mengajukan Keberatan

Beberapa kriteria tersebut antara lain adalah memiliki pendapatan per kapita per bulan di bawah Rp 500.000, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan tidak memiliki akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.

Kategori KPM yang Dihapus Kepesertaannya

Berdasarkan kriteria tersebut, beberapa kategori KPM dihapus kepesertaannya sebagai penerima bansos tahun 2024.

Ini termasuk KPM yang dianggap mampu dan sejahtera, penerima manfaat yang telah meninggal dunia, dan KPM yang memiliki pekerjaan dengan gaji setiap bulannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Cara Mengajukan Keberatan

Bagi KPM yang merasa masih layak menerima bansos namun dicoret dari daftar penerima, mereka dapat mengajukan keberatan kepada pihak terkait.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah