Data Anda Dicoret dari DTKS Sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT, Ada Cara Khusus untuk Mengajukan Keberatan

- 13 Februari 2024, 11:41 WIB
Penerima KIS PBI JK Bisa Dapat PKH dan BPNT: Panduan Pendaftaran Secara Mandiri Melalui Aplikasi Cek Bansos.
Penerima KIS PBI JK Bisa Dapat PKH dan BPNT: Panduan Pendaftaran Secara Mandiri Melalui Aplikasi Cek Bansos. /

PR GARUT - Proses verifikasi penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terus dilakukan pemerintah. Untuk mendapatkan data real penerima PKH dan BPNT tepat sasaran.

Jika nama Anda tercoret dari penerima program PKH dan BPNT ada cara khusu untuk mengajukan keberatan. Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program penyaluran Bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2024 menjelang Pemilihan Umum tahun 2024 ini.

Namun, terdapat kebingungan dan kekecewaan di kalangan masyarakat karena sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendadak dihapus dari daftar bansos. Mari kita telusuri alasan di balik hal ini.

Pemerintah melakukan verifikasi data penerima bansos untuk memastikan keakuratan dan validitasnya. Verifikasi ini dilakukan untuk memperbarui dan memverifikasi data KPM agar sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kilogram dan BLT Mitigasi Risiko Pangan Cair Berbarengan, Ada dua Cara Melakukan Pengecekannya

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi acuan dalam penyaluran bansos, sebagai basis data yang berisi informasi tentang kondisi sosial ekonomi masyarakat miskin di Indonesia.

Penghapusan dan perbaikan data dilakukan sejak tahun 2020, dengan menghapus KPM yang sudah tidak layak menerima bansos dan menambahkan KPM baru yang memenuhi syarat.

Data DTKS disinkronkan dengan data dari Ditjen Dukcapil untuk mencegah ketidaksesuaian data.

Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2024

Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima bansos PKH dan BPNT tahun 2024 berdasarkan data DTKS. KPM yang layak menerima bansos adalah mereka yang memenuhi beberapa kriteria, seperti memiliki anggota keluarga dalam kategori rentan miskin, memiliki pendapatan per kapita di bawah Rp 500.000, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan tidak memiliki aset produktif.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah