Warga Tidak Punya Undangan Nyoblos di TPS? Ketua KPU: Ini Caranya

- 13 Februari 2024, 10:30 WIB
Ilustrasi Undangan atau Formulir C6 yang dibagikan oleh RT/RW kepada calon pemilih/Dokumentasi KPU
Ilustrasi Undangan atau Formulir C6 yang dibagikan oleh RT/RW kepada calon pemilih/Dokumentasi KPU /

PR Garut – Pada tanggal 14 Februari 2024, tahap pencoblosan Pemilu 2024 akan dimulai. Untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diharuskan membawa undangan atau formulir C6. Namun, jika warga tidak memiliki atau belum menerima formulir C6, apa yang harus dilakukan?

Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), menyatakan bahwa warga yang tidak membawa formulir terkait masih diperbolehkan untuk memberikan suara di tempat pemungutan suara.

"Misalkan paginya, hari Rabu 14 Februari, pemilih belum memperoleh C pemberitahuan tadi atau undangan tersebut, masih bisa memilih," Hasyim menyampaikan pernyataannya dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2024.

Baca Juga: Inilah 8 Golongan Manusia yang Sholatnya Tidak Diterima

Hasyim menegaskan pentingnya bagi pemilih untuk mengetahui dan memverifikasi lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat mereka terdaftar. Salah satu cara untuk melakukan hal ini adalah dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka ke dalam situs cekdptonline.kpu.go.id.

Apabila nama seseorang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka situs tersebut akan menampilkan informasi mengenai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana pemilih dapat memberikan suaranya.

Setelah mengetahui lokasi TPS, pemilih dapat mengunjungi tempat tersebut dengan membawa identitas resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan menunjukkannya kepada panitia pemilihan di sana.

"Bisa langsung ke TPS membawa KTP dan akan diperiksa dulu betul kah yang bersangkutan ada atau tidak dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang sesuai dengan alamat sebagaimana tercantum di dalam KTP," tutup Hasyim.

Siapa yang Berhak Membagikan Formulir C6?

Menurut peraturan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), formulir C6 atau undangan untuk mencoblos seharusnya disampaikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan, yaitu pada Minggu 11 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Hanin Annisa Nuradni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah