Masa Tenang Kampanye Sedang Berlangsung: Larangan dan Batasan yang Harus Ditaati

- 12 Februari 2024, 09:30 WIB
Satpol PP mencopot secara paksa Alat Peraga Kampanye
Satpol PP mencopot secara paksa Alat Peraga Kampanye /desagiripurwo.gunungkidulkab.go.id/

PR Garut – Pesta demokrasi tinggal mengitung hari, saat ini masuk pada periode masa tenang kampanye politik diseluruh Indonesia yang berlangsung sejak tanggal 11-13 Februari.

Agar masa tenang kampanye berhasil, penting bagi semua pihak terlibat, termasuk kandidat, partai politik, media massa, dan masyarakat umum, untuk mematuhi aturan dan regulasi yang ada.

Masa tenang kampanye adalah saat yang penting dalam siklus pemilihan yang memungkinkan pemilih untuk membuat keputusan yang berdasarkan pada informasi yang akurat dan pemikiran yang independen.

Dengan memastikan penghormatan terhadap masa tenang, kita perlu memperkuat fondasi demokrasi yang sehat dan memberikan legitimasi pada hasil pemilihan yang dihasilkan.

Baca Juga: 2 Cafe Kucing di Bandung, Cocok Bagi Pecinta Hewan Gemoi

Oleh karena itu, menjaga ketenangan selama masa tenang kampanye adalah tanggung jawab bersama kita untuk memastikan kelangsungan sistem demokratis yang kuat dan berdaya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu, kemudian dijelaskan secara rinci juga pada peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, di antaranya :

  • Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu
  • Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemil yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Tanggal 14 Februari

Masa tenang bisa anda manfaatkan untuk mempersiapkan diri pada perhelatan demokrasi, serta memantapkan diri Caleg dan Capres mana yang anda akan pilih. Persyaratan dokumen menjadi hal sangat penting juga untuk dipersiapkan, untuk itu inilah informasi dokumen apa saja yang perlu disiapkan saat ke pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 14 Februari 2024:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP-el sebagai bukti identitas diri.

Halaman:

Editor: Hanin Annisa Nuradni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah