Baru Tau! Ada Program Bansos PBI JK 2024: Simak Cara Daftar, Kriteria Penerima dan Besaran Bantuannya

- 5 Februari 2024, 10:55 WIB
Bantuan PKH dan BPNT untuk Pemilik KIS PBI JK.
Bantuan PKH dan BPNT untuk Pemilik KIS PBI JK. /Thumbnail Youtube/Info Bansos/

PR GARUT - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi keluarga yang berada dalam kategori Pra Sejahtera.

Salah satu langkah nyata yang diambil adalah melalui program Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran (Bansos PBI) JK 2024.

Inisiatif ini dirancang untuk memberikan dukungan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, dengan fokus pada individu yang telah terdaftar memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kriteria Penerima Bansos PBI JK 2024

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan sosial ini:

1. Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

Calon penerima harus terdaftar secara resmi dalam sistem DTKS untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.

Baca Juga: Info Pencairan PKH 2024 dan BPNT Tahap 1: Saldo Sudah Masuk Rekening Tapi Ada Perubahan Periode Penyaluran

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP menjadi syarat utama untuk memastikan identitas penerima dan validitas data.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah