PR GARUT - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi keluarga yang berada dalam kategori Pra Sejahtera.
Salah satu langkah nyata yang diambil adalah melalui program Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran (Bansos PBI) JK 2024.
Inisiatif ini dirancang untuk memberikan dukungan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, dengan fokus pada individu yang telah terdaftar memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kriteria Penerima Bansos PBI JK 2024
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan sosial ini:
1. Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Calon penerima harus terdaftar secara resmi dalam sistem DTKS untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP menjadi syarat utama untuk memastikan identitas penerima dan validitas data.