Informasi Terbaru: PT Pos Sudah Sebar Undangan, Pencairan Bantuan Sosial PKH, BPNT, dan El Nino Sudah Pasti

- 20 Januari 2024, 10:13 WIB
Informasi Terbaru: PT Pos Sudah Sebar Undangan, Pencairan Bantuan Sosial PKH, BPNT, dan El Nino Sudah Pasti.
Informasi Terbaru: PT Pos Sudah Sebar Undangan, Pencairan Bantuan Sosial PKH, BPNT, dan El Nino Sudah Pasti. /

PR GARUT - Pada awal tahun 2024, PT Pos Indonesia telah menyebarkan undangan pengambilan bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Meski demikian, bagi KPM yang tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih, mereka tetap dapat mengambil bantuan sosial PKH dan BPNT melalui Kantor Pos dengan membawa surat undangan yang telah diterima.

Jadwal pencairan PKH dan BPNT melalui KKS diharapkan dimulai pada bulan Januari hingga Februari 2024. Namun, pengambilan melalui Kantor Pos baru akan dimulai setelah undangan selesai dibagikan.

Sementara KPM menunggu pencairan PKH dan BPNT, mereka juga mengantisipasi bantuan sosial terbaru dari pemerintah, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino, sebesar Rp 400 ribu.

Baca Juga: Bansos Tambahan 2024 Rp400 Ribu Bagi BPNT Murni Siap Cair Lagi PT Pos Pakai Skema Ini, Simak Jadwalnya

Bantuan ini diberikan pada bulan November sampai Desember 2023 dan dianggarkan sebesar Rp 7,52 triliun untuk 21 juta penerima setelah dilakukan pembaharuan data oleh Kementerian Sosial.

PT Pos Indonesia telah menerbitkan tiga jenis surat undangan untuk pengambilan bantuan sosial di beberapa daerah, yaitu PKH murni, BPNT murni, dan kombinasi PKH + BPNT.

Meskipun jadwal pencairan BLT El Nino belum diketahui hingga saat ini, penerima KPM BPNT murni telah mendapatkan pencairan dana sebesar Rp 500 ribu dua kali pada awal Januari.

Ini merupakan bantuan khusus untuk 9 juta KPM penerima manfaat BPNT yang tidak menerima PKH.

Pembagian Undangan Belum Merata

Penting untuk dicatat bahwa pembagian undangan oleh PT Pos Indonesia belum merata, dan pengambilan bantuan akan dilakukan secara bertahap.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah