BKN Sebut Seleksi CASN Akan Dibuka Tiga Kali Dalam Setahun, Catat Ini Jadwal Lengkapnya

- 18 Januari 2024, 18:40 WIB
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto (kanan) saat mengikuti Raker Komisi II bersama DPR RI
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto (kanan) saat mengikuti Raker Komisi II bersama DPR RI /doc/ Humas BKN/

PR GARUT - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menegaskan untuk menuntaskan 2,3 juta honorer direncanakan akan dibuka seleksi CASN dalam tiga periode tahun ini.

Hal itu diungkapkan Haryomo Dwi Putranto usai mengikuti rapat kerja bersama Kemenpan RB, dan Komisi II DPR RI di Gedung Senayan Jakarta pada Rabu, 17 Januari 2024.

Menurutnya, penerimaan CASN, baik CPNS dan CPPPK akan dilaksanakan dalam tiga periode selama tahun 2024, dimulai sejak pekan ketiga bulan Maret 2024 mendatang.

Pada pekan ketiga Maret tersebut kata Haryomo akan diawali dengan pengumuman dan seleksi administrasi CPNS, serta sekolah kedinasan (Sekdin) imbuh Plt Kepala BKN diruang rapat Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Usai Bertemu Ditjen GTK Fagar Optimis Guru Honorer Kode P, Diangkat ASN PPPK, Sebelum 31 Desember 2024

Sementara itu, lanjut Haryomo pelaksanaan Seleksi Kompetensi dasar (SKD) CPNS mulai digelar pada pekan pertama Mei. Sedangkan SKB dilakukan pada pekan pertama hingga keempat Juli. Pengumumanya akan dilaksanakan Agustus minggu ketiga, imbuhnya.

Dijelaskan Haryomo, pembukaan periode kedua penerimaan CPNS dan PPPK akan dilakukan pada pekan kedua Juli, sementara seleksi kompetensi teknis (SKT) bagi Non PNS digelar pekan pertama agustus hingga September minggu pertama September.

Untuk Seleksi Bidang bagi peserta seleksi CPNS periode kedua sambung Haryomo dilaksanakan minggu kedua September sampai dengan ketiga di bulan Oktober. Pengumuman kelulusan periode kedua jatuh pada bulan November pekan kedua, paparnya.

Sementara itu, seleksi CASN periode terakhir sambung Haryomo akan dilaksanakan untuk CPNS dan PPPK pada pekan keempat Agustus mendatang. Menurut rencana rincianya kata Haryomo, SKD untuk CPNS, dan SKT bagi PPPK.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah