Cara Cek di Website
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan sesuai di KTP.
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera di dalam kotak.
(Apabila huruf tidak muncul atau kurang jelas, klik ikon "refresh" untuk mendapatkan kode yang baru.)
5. Selanjutnya, klik tombol "CARI DATA" agar sistem dapat mencari nama sesuai dengan wilayah yang diinput.
6. Tunggu beberapa saat, jika terdaftar dalam Bansos PBI JK maka nama kamu akan muncul.
Itulah informasi cara cek bansos PBI JK 2024 melalui WhatsApp dan website resmi. Semoga bermanfaat! ***