Segera Cek Saldo! KPM PKH Komponen Pendidikan Anak Usia SD Cair sebesar Rp225 Ribu

- 17 Januari 2024, 22:00 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH untuk komponen pendidikan SD
Ilustrasi penyaluran bansos PKH untuk komponen pendidikan SD /Unsplash/Bayu Syaits/

PR GARUT - Penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tengah digelontorkan pemerintah telah ditetapkan periode pembagiannya dari mulai Januari hingga Maret 2024.

Pada periode tersebut beragam bansos diberikan pemerintah di antaranya bantuan pangan non tunai (BPNT), BLT El Nino, Beras 10 kg hingga bansos PKH (program keluarga harapan).

Dilansir dari akun YouTube Naura Vlog disebutkan bahwa bansos PKH untuk komponen anak usia sekolah dasar (SD) telah cair sebesar Rp225.000.

Baca Juga: Terbaru! Bantuan PIP Rp1 Juta Kemendikbud Sudah Cair, Begini Cara Cek di pip.kemdikbud.go.id

Disebutkan bahwa proses pencairan ini dilakukan beberapa tahap ada yang per satu semester atau dua semester sekaligus.

Cara Pencairan Bansos PKH Komponen Pendidikan

Adapun untuk pencairan bansos PKH komponen pendidikan ini, KPM harus membawa surat keterangan dari sekolah untuk memastikan data penerima terverifikasi sebagai KPM PKH komponen pendidikan.

Kemudian, keterangan dari sekolah tersebut bisa langsung dibawa ke kantor bank penyalur yang tergabung dalam entitas Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Untuk bank penyalur bansos PKH komponen pendidikan SD disalurkan melalui bank BRI, sementara untuk penyalur bansos PKH anak usia sekolah menengah (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) ditetapkan melalui bank BNI.

Baca Juga: Kabar Menggembirakan! Bansos PKH Tahap 1 Segera Cair dengan Skema Triwulan Plus Peningkatan Nominal

Cara Mudah Mengecek Bansos PIP Kemendikbud

  • Kunjungi laman pip.kemendibud.go.id
  • Lihat kolom atau menu “Cari Penerima PIP”
  • Kemudian masukan nomor induk siswa nasional (NISN) dan juga nomor induk kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia
  • Masukan kode verifikasi atau “Captcha”
  • Lalu tekan tombol “Cek Penerima PIP”

Nantinya data penerima akan muncul di halaman resmi tersebut, apabila terdaftar sebagai penerima manfaat. Jika tidak, bisa melakukan konfirmasi ke pihak sekolah agar dibuatkan surat keterangan penerima bansos PIP.

Syarat Penerima Bansos PIP

Bansos untuk komponen pendidikan ini berlaku untuk seluruh siswa di Indonesia, namun ada syarat dan kriteria tertentu, di antaranya:

  • Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Siswa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
  • Berasal dari keluarga penerima manfaat bansos PKH
  • Siswa berasal dari keluarga pemegang kartu KKS
  • Siswa berstatus yatim dan piatu
  • Siswa terdampak bencana
  • Siswa tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah
  • Siswa yang orang tuanya di PHK atau mengalami kelainan fisik serta korban musibah
  • Siswa yang berstatus terpidana
  • Siswa yang memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal dalam satu rumah

Demikian informasi mengenai penyaluran bansos PKH komponen pendidikan. ***

Editor: Muhammad Dzikrillah Tauzirie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah