PR GARUT - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini tengah menggelontorkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Periode penyaluran bansos pun telah ditetapkan yakni tahap 1 pada bulan Januari sampai Maret 2024.
Tetapi perlu diketahui dalam penyaluran bansos di tahun 2024, ada sejumlah aturan yang berubah khususnya untuk bantuan program keluarga harapan (PKH).
Dilansir dari akun YouTube Diary Bansos, di tahun 2024 ini setidaknya ada 6 aturan yang diterapkan dalam penyaluran bansos PKH.
Kemudian perlu diingat juga jika bantuan ini diberikan kepada masyarakat dalam kategori keluarga miskin (KM) serta masyarakat yang telah terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) di sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos RI.
Aturan Baru Bansos PKH
Berikut ini penjelasan mengenai aturan baru yang harus diketahui KPM, yaitu:
- Kategori penerima manfaat dalam usia anak balita di tahun 2024 ini masuk dalam perhitungan KPM PKH anak balita kedua, di mana semula aturan awalanya ialah tidak ada pembatasan untuk mendapatkan bantuan bagi anak balita.
- Kemudian untuk kategori ibu hamil yang akan mendapatkan bansos PKH ialah ibu hamil dengan kehamilan kedua. Awalnya aturan PKH tidak ada batasan mengenai ibu hamil.
- Lalu untuk kategori anak sekolah dalam penyaluran sebelumnya tidak ada ketentuan diharuskan terdaftar dalam sistem Dapodik. Di tahun 2024 ini, KPM anak sekolah wajib tercatat di sistem Dapodik serta memperbaharui data DTKS.
- Selanjutnya, kategori lansia di atas 70 tahun dibatasi menjadi 4 orang dalam satu Kartu Keluarga (KK)
- Sementara untuk kategori anak termasuk anak balita atau anak sekolah dibatasi jumlahnya menjadi 3 orang, dihitung berdasarkan skala prioritas.
- Proses pencairan bansos PKH penyalurannya ditetapkan menggunakan kartu KKS dan melalui kantor pos.
Golongan Masyarakat yang Tidak Mendapat Bansos
Penyaluran bansos di tahun 2024 ini tidak semua akan diberikan kepada masyarakat, ada sejumlah gologan yang ditetapkan pemerintah daerah dan tidak akan mendapat bansos, yaitu:
- KPM yang sudah meninggal
- KPM yang tercatat mampu dan sudah sejahtera
- Seorang ASN/ TNI atau Polri
- Pensiunan ASN/TNI atau Polri
- Seseorang yang memiliki upah di atas UMK dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Itulah penjelasan mengenai informasi terbaru tentang bansos PKH di tahun 2024. ***