PR GARUT - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang sangat dinantikan setiap tahun oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Pada tahun 2024, pemerintah telah merilis informasi penting terkait jadwal pencairan PKH, yang akan dilakukan dalam empat tahapan sepanjang tahun.
Besaran dana bantuan PKH 2024 bervariasi tergantung pada kategori penerima.
Berikut adalah beberapa kategori penerima beserta besaran dana per tahunnya:
- Balita 0-6 tahun: Rp3 juta
- Anak usia Sekolah Dasar (SD): Rp900 ribu
- Anak usia Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1,5 juta
- Anak sekolah jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2 juta
- Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta
- Ibu hamil atau melahirkan: Rp3 juta
- Usia lansia: Rp2,4 juta
Jadwal Pencairan PKH 2024
Jadwal pencairan bantuan PKH akan dilakukan secara bertahap, setiap tahapnya berlangsung setiap tiga bulan sekali. Berikut ini adalah jadwal pencairan PKH per tahun 2024:
- PKH Tahap 1: 1 Januari hingga 31 Maret 2024
- PKH Tahap 2: 1 April hingga 30 Juni 2024
- PKH Tahap 3: 1 Juli hingga 30 September 2024
- PKH Tahap 4: 1 Oktober hingga 31 Desember 2024
Cara Cek Status KPM Bansos PKH 2024
Untuk memeriksa daftar nama penerima bansos PKH, masyarakat dapat menggunakan situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Akses cekbansos.kemensos.go.id.
- Ketikkan alamat sesuai KTP.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Isi kode captcha.
- Klik "Selanjutnya" dan cari data.
Tunggu beberapa saat hingga situs Cek Bansos Kemensos menampilkan data penerima PKH Tahap 2024.
Baca Juga: Akhirnya KPK Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras, Ini Dia 3 Tersangkanya
Cara Pengambilan Dana Bansos PKH 2024
Setelah terdaftar sebagai KPM, pengambilan dana bansos PKH dapat dilakukan di Kantor Pos sesuai jadwal yang tertera dalam surat undangan.
Pastikan membawa berkas-berkas penting seperti KTP, KK, dan surat undangan asli.
Penting untuk diingat bahwa pencairan bansos hanya dapat diambil oleh penerima yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.
Editor: Muhammad Anasul Huda