Aturan Baru: KPM Wajib Menyimak, Komponen Dasar dan Kriteria Penerima Bansos PKH Tahun 2024

- 9 Januari 2024, 13:00 WIB
Aturan Baru: KPM Wajib Menyimak, Komponen Dasar dan Kriteria Penerima Bansos PKH Tahun 2024.
Aturan Baru: KPM Wajib Menyimak, Komponen Dasar dan Kriteria Penerima Bansos PKH Tahun 2024. /

PR GARUT - Informasi mengenai aturan terbaru bantuan sosial PKH tahap 1 di bulan Januari tahun 2024. Berita penting peraturan bantuan PKH di tahun 2024 untuk para KPM PKH di mana pun kalian berada.

Jadi di tahun 2024 ada aturan terbaru mengenai pencairan bantuan PKH. Namun untuk pencairan bantuan PKH di tahun 2024 itu masih sama ada yang melalui kartu KKS dan ada juga yang melalui kantor pos Indonesia.

Selain itu, nominalnya pun bisa berbeda-beda Tergantung komponen yang dimiliki. Selain itu juga sudah ada peraturan yang sudah ditetapkan dalam hal pencairan PKH di tahun 2024.

Jadi untuk bantuan PKH itu adalah bantuan bersyarat, jadi harus memiliki komponen PKH seperti anak balita, anak SD, anak SMP dan anak SMA. Kemudian penyandang disabilitas berat dan juga komponen PKH lansia serta komponen ibu hamil.

Baca Juga: Cek Rekening Hari Ini, Ternyata Sudah Masuk Tahap 1 Pencairan Bansos PKH, BPNT, dan CBP, Catat Jadwalnya

Pada tahun 2024, Program Keluarga Harapan (PKH) memperkenalkan sejumlah aturan baru untuk pencairan bantuan tahap pertama. Dari tujuh komponen yang menjadi dasar PKH, terdapat 11 kriteria yang harus dipenuhi agar bantuan tersebut dapat dicairkan. Inilah gambaran detail dari peraturan-peraturan yang telah ditetapkan:

1. Pendaftaran di DTKS (Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial):

Setiap keluarga penerima, mulai dari anak balita hingga lansia dan penyandang disabilitas berat, wajib terdaftar di DTKS.
Pendaftaran harus aktif sebagai penerima bantuan PKH.

2. Batasan Komponen dalam Keluarga:

Maksimal empat komponen per keluarga yang dapat memenuhi syarat untuk pencairan bantuan PKH.

3. Prioritas Aktivitas Data:

Prioritas diberikan pada penerima bantuan PKH yang memiliki data aktif dan padan antara DTKS dengan Dukcapil (Data Kependudukan).

4. Registrasi Anak Sekolah:

Data anak sekolah (SD, SMP, dan SMA) harus terdaftar di aplikasi Dapodik sekolah masing-masing dan padan dengan DTKS.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah