PR GARUT - Bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), terdapat informasi terbaru yang perlu diketahui terkait dengan dua larangan penting yang harus dihindari saat pencairan tahap 1 tahun 2024.
Kedua larangan ini memiliki tujuan untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan dari program bantuan ini.
Simak penjelasannya di bawah ini agar tidak terjadi kebingungan dalam menyerap informasi.
Penting bagi semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengetahui bahwa proses penyaluran bantuan PKH tahap 1 dan BPNT tahap 1 akan melibatkan dua metode pencairan, yaitu menggunakan Kartu KKS Merah Putih dan melalui PT Pos Indonesia.
KPM diminta untuk menjaga baik-baik Kartu KKS Merah Putih mereka dan tidak sampai kehilangan kartu tersebut. Pencairan bantuan ini dijadwalkan akan dilakukan antara bulan Februari dan Maret 2024, dengan catatan bahwa pencairan PKH tahap 1 akan dilakukan setiap 2 bulan sekali.
Dua Larangan yang Wajib Dipatuhi
1. Menyimpan Kartu KKS Sendiri-sendiri
Larangan pertama yang harus benar-benar diindahkan oleh KPM PKH dan BPNT adalah untuk menyimpan Kartu KKS masing-masing sendiri.
Dilarang keras bagi KPM PKH untuk mempercayakan kartu KKS dan bantuan PKH kepada orang lain.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi masalah seperti pemotongan yang merugikan KPM sendiri.
2. Larangan Pembelian Rokok, Minuman Beralkohol, dan Obat-obatan Terlarang
Larangan kedua sangat jelas, yaitu bahwa uang bantuan dari PKH tahap 1 dan BPNT tahap 1 dilarang keras digunakan untuk membeli rokok, minuman beralkohol, serta obat-obatan terlarang.