Bawaslu Larang Penggunaan Angkot untuk Kampanye

- 7 Desember 2023, 21:28 WIB
Ilustrasi angkot. / RIRIN NF/PR
Ilustrasi angkot. / RIRIN NF/PR /

PR GARUT - Angkutan perkotaan (angkot) masuk dalam daftar kendaraan yang tidak boleh digunakan kampanye. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menetapkan bahwa kendaraan berplat kuning tidak boleh digunakan kampanye karena merupakan fasilitas publik.

"Tidak boleh, fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot (angkutan perkotaan), tidak boleh karena plat kuning itu tidak boleh dipakai sebagai sarana kampanye. Iya plat kuning ya," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Kamis 7 Desember 2023.

Dia menekankan sarana transportasi publik merupakan sarana bersama, bukan alat untuk kepentingan peserta Pemilu tertentu.

"Biarkanlah sarana transportasi publik menjadi sarana bersama, bukan menjadi sarana kepentingan peserta Pemilu tertentu," ujarnya.

Instruksikan Bawaslu Daerah

Guna mengefektifkan kebijakan tersebut, Bagja menyatakan pihaknya telah menginstruksikan Bawaslu di setiap daerah mengenai pelarangan pemasangan alat peraga kampanye (APK), seperti stiker peserta Pemilu di kendaraan plat kuning. "Makanya stiker-stiker (kampanye), ini bahkan sampai Bawaslu daerah kami sampaikan," katanya.

Menurut dia, Bawaslu di tingkat daerah telah bekerja untuk memastikan transportasi publik tidak menjadi sarana kampanye. "Stiker-stiker yang ditempel di belakang angkot sudah mulai dicopoti," ujarnya seperti dikutip dari Kantor Berita Antara.

Di satu sisi, ia mengatakan bahwa sebaiknya peserta Pemilu menggunakan kendaraan berplat hitam atau putih sebagai sarana berkampanye.

Baca Juga: Gelar Rakor Pengawasan Kampanye, Panwascam Banyuresmi Imbau Peserta Pemilu Taat Aturan dan Netralitas ASN

"Kalau mau kan teman-teman (peserta pemilu) bisa buat mobil branding, tinggal sewa dan tempel stiker dan kawan-kawan ya silakan saja di plat hitam dan plat putih ya silakan. Mobil-mobil privat, bukan mobil transportasi publik," kata dia lagi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan masa kampanye yang dijadwalkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sedangkan jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. ***

Halaman:

Editor: Neni Nuraeni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah