PR GARUT - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan keyakinannya bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta seharusnya dipilih oleh masyarakat, meskipun fraksi PDIP di DPR menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Dalam RUU tersebut, terdapat Pasal 10 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD."
Hasto Kristiyanto, dalam konferensi pers di Gedung High end, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu, 6 Desember 2023, mengungkapkan pandangan PDIP terkait RUU DKJ.
"Jadikan politik ini dinamis terjadi beberapa perubahan-perubahan konstelasi sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi itu, pedoman kita terpenting adalah suara rakyat. Rakyat ingin agar Gubernur DKI dapat dipilih," ucapnya dikutip dari pikiran-rakyat.com.
Pentinggnya Menanggapi Aspirasi Masyarakat
Meskipun DPR resmi mengesahkan RUU DKJ menjadi beleid inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 5 Desember, Hasto tetap menegaskan pentingnya menanggapi aspirasi masyarakat.
"Kami telah menangkap aspirasi masyarakat yang tetap menginginkan adanya Pemilihan Umum (Pemilu). Mereka-mereka yang mengkritisi ini adalah suara rakyat, itu yang harus ditangkap termasuk oleh PDIP bahwa kepala daerah di DKI sebaiknya dipilih oleh rakyat karena rakyatlah yang berdaulat," ujarnya.
Sejalan dengan pernyataan ini, Hasto menekankan pentingnya menjaga dinamika politik dan merespons perubahan konstelasi dengan memprioritaskan keinginan rakyat. Perubahan pada Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ yang menetapkan penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden dapat menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.***