Beda Sikap PDI Perjuangan, Dulu Setujui RUU DKJ Sekarang Malah Menolak Gubernur Jakarta Ditunjuk oleh Presiden

- 7 Desember 2023, 08:00 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto saat konferensi pers usai acara konsolidasi pemenangan Pileg dan Pilpres 2024, di Sanur, Kota Denpasar, Bali, Rabu 22 November 2023.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto saat konferensi pers usai acara konsolidasi pemenangan Pileg dan Pilpres 2024, di Sanur, Kota Denpasar, Bali, Rabu 22 November 2023. /Dok Muamar

PR GARUT - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan keyakinannya bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta seharusnya dipilih oleh masyarakat, meskipun fraksi PDIP di DPR menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Dalam RUU tersebut, terdapat Pasal 10 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD."

Hasto Kristiyanto, dalam konferensi pers di Gedung High end, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu, 6 Desember 2023, mengungkapkan pandangan PDIP terkait RUU DKJ.

Baca Juga: Politisi PDI Perjuangan Tersinggung dengan Pencabutan Baliho dan Bendera di Bali Saat Lawatan Presiden Jokowi

"Jadikan politik ini dinamis terjadi beberapa perubahan-perubahan konstelasi sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi itu, pedoman kita terpenting adalah suara rakyat. Rakyat ingin agar Gubernur DKI dapat dipilih," ucapnya dikutip dari pikiran-rakyat.com.

Pentinggnya Menanggapi Aspirasi Masyarakat

Meskipun DPR resmi mengesahkan RUU DKJ menjadi beleid inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 5 Desember, Hasto tetap menegaskan pentingnya menanggapi aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Satpol PP Bali Cabut Atribut Politik Milik PDI Perjuangan dan Ganjar-Mahfud Jelang Kedatangan Presiden Jokowi

"Kami telah menangkap aspirasi masyarakat yang tetap menginginkan adanya Pemilihan Umum (Pemilu). Mereka-mereka yang mengkritisi ini adalah suara rakyat, itu yang harus ditangkap termasuk oleh PDIP bahwa kepala daerah di DKI sebaiknya dipilih oleh rakyat karena rakyatlah yang berdaulat," ujarnya.

Sejalan dengan pernyataan ini, Hasto menekankan pentingnya menjaga dinamika politik dan merespons perubahan konstelasi dengan memprioritaskan keinginan rakyat. Perubahan pada Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ yang menetapkan penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden dapat menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.***

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah