Dugaan Pelanggaran dalam Kebocoran DPT Pemilu 2024 Dikaji Bawaslu

- 2 Desember 2023, 16:00 WIB
Bawaslu putuskan KPU melanggar administrasi Pemilu terkait dengan kuota 30 persen caleg perempuan di Pemilu 2024.
Bawaslu putuskan KPU melanggar administrasi Pemilu terkait dengan kuota 30 persen caleg perempuan di Pemilu 2024. /tangkap layar/bawaslu/

PR GARUT - Dugaan pelanggaran dalam kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 pada sistem KPU RI tengah dikaji Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, mengatakan pihaknya masih melakukan kajian terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.

"Bawaslu sedang melakukan kajian apakah terdapat dugaan pelanggaran Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maupun ketentuan Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," kata Lolly dalam keterangan yang diterima, Sabtu 2 Desember 2023.

Baca Juga: Prabowo Akan Mudah Menangi Pilpres 2024 Jika Kuasai Jawa Barat

Lolly juga memastikan bahwa salinan data yang dimiliki Bawaslu dari KPU adalah bersifat umum atau bukan data spesifik, meskipun Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa data DPT yang bocor itu juga dimiliki oleh Bawaslu serta partai politik peserta Pemilu 2024.

"Bawaslu memastikan elemen data yang disampaikan oleh KPU kepada Bawaslu bersifat umum, tidak mencakup data spesifik, sedangkan pemberitaan yang beredar menyebutkan kebocoran mencakup NIK, tanggal lahir, hingga alamat," jelas dia.

Lolly yang juga koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, mengatakan KPU RI, melalui KPU kabupaten dan kota, dalam melakukan penyusunan daftar pemilih menggunakan Formulir Model A-Daftar Pemilih. Formulir ini berisi 13 elemen data berupa Kartu Keluarga (KK), NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, alamat jalan atau dukuh, RT/RW, disabilitas, status kepemilihan KTP-el, dan keterangan.

Kemudian, KPU RI memberikan salinan rekapitulasi data DPT tingkat nasional kepada Bawaslu RI. "Salinan DPT dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih yang diberikan ke Bawaslu terdiri atas tujuh elemen data, yaitu nama, jenis kelamin, usia, alamat jalan atau dukuh, RT/RW, keterangan," papar Lolly seperti dilaporkan Kantor Berita Antara.

Dia menegaskan bahwa seluruh salinan data pemilih dalam bentuk digital, yang diberikan oleh KPU RI kepada Bawaslu RI terkait dengan elemen data, bersifat umum dan dalam format yang tidak bisa diubah.

Ditemukan Patroli Siber

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar mengatakan pihaknya menemukan dugaan kebocoran data pemilih dalam situs kpu.go.id lewat patroli siber yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).

Halaman:

Editor: Neni Nuraeni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah