PR GARUT - Untuk menopang mobilitas kinerja dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkualitas, pemerintah berencana memperbaiki kesejahteraan abdi negara melalui penghasailan setara dengan gaji pegawai BUMN.
Ketimpangan penghasilan ASN dan TNI/Polri itu, sejauh ini sangat dirasakan oleh kalangan PNS maupun PPPK, oleh sebab itu mekanisme remuneration mix, digadang-gadang akan dikaji pemerintah.
Perbaikan penghasilan bagi pegawai ASN tersebut, diungkap Pelaksana tugas (Plt), Asisten Deputi Manajeman Talenta dan peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB, Yudi Wicaksono.
Yudi menyebut, kesamaan penghasilan atau gaji ASN dengan pegawai BUMN, dinilai menjadi harga yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, itu menjadi keharusan untuk mendukung sistem mobilitas talenta sesuai amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Baca Juga: Kenaikan Gaji Pokok ASN Tinggal Menghitung Hari, PNS Makin Sejahtera Usai Punya 2 Tunjangan Ini
Oleh sebab itu, kata dia, sistem perbaikan penghasilan ini akan dituangkan dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang manajemen pegawai ASN.
Nantinya, sambung Yudi Wicaksono, gaji pegawai ASN, TNI dan Polri akan setara dengan penghasilan yang diterima oleh pegawai BUMN.
Yudi menyebutkan hal itu, saat menjadi narasumber dalam rakor Kemenpan RB, pasca UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tersebut diundangkan.
Oleh karenanya, pekerjaan besar yang tengah dilakukan Kemenpan RB, adalah penuntasan penyusunan RPP Manajemen ASN, sebagai turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang harus tuntas maksimal enam bulan.