Timbulkan Kerugian Rp1,1 Triliun di Kasus Pencucian Uang Yayasan, Panji Gumilang Terancam 20 Tahun Penjara

- 2 November 2023, 19:13 WIB
Panji Gumilang.
Panji Gumilang. /Antara

PR GARUT - Jumlah kerugian dalam kasus tindak pidana penyucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang mencapai Rp1,1 triliun. Jumlah tersebut terungkap setelah Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan. 

Peningkatan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara pada Kamis.

“Kesimpulan hasil gelar perkara tersebut, APG (Abdurahman Panji Gumilang) telah memenuhi untuk di atas, dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Mabes Polri Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Sebagai Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), jelas dia, Panji Gumilang mengajukan pinjaman kepada salah satu bank, kemudian uang tersebut masuk ke rekening pribadi, sementara cicilan/ pinjaman tersebut dibayarkan dari uang Yayasan Pesantren Indonesia.

Aliran Dana Pinjaman

Dari analisis gelar perkara tersebut, kata dia, penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari Bank JTrush sejumlah Rp73 miliar.

“Dana tersebut yang dipinjam yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan pribadi APG, cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tidak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan,” ucap Whisnu.

Selain itu, kata Whisnu, penyidik juga menemukan pada tahun 2016 sampai 2023 ada pembelian aset yang dimiliki oleh Panji Gumilang berasal dari uang yayasan.

“Inilah tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik, dan penyidik pun melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Whisnu, dari rekening-rekening tersebut penyidik menemukan adanya rekening di salah satu bank BUMN masuk dana senilai Rp900 miliar, dan juga ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan 223 miliar.

Halaman:

Editor: Neni Nuraeni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah