PR GARUT - Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah mengalami perubahan yang signifikan dengan pengesahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru.
Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 dan PP No. 56 Tahun 2012 yang sebelumnya mengatur proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Dalam PP No. 48 Tahun 2005 dan PP No. 56 Tahun 2012, terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi CPNS. Namun, UU ASN yang baru membawa perubahan yang positif dan lebih inklusif.
Poin-poin penting dalam perubahan ini meliputi:
1. Tidak Ada Batasan Usia:
UU ASN yang baru tidak lagi mengatur batasan usia bagi tenaga honorer yang ingin menjadi CPNS. Sebelumnya, PP No. 56 Tahun 2012 membatasi usia maksimal hingga 46 tahun.
Baca Juga: KemenPAN RB Melarang PHK untuk Honorer, Pemkab Garut Bakal Rekrut 1908 ASN PPPK untuk Guru dan Nakes
2. Tidak Ada Batasan Lokasi Penempatan:
Persyaratan untuk ditempatkan di pelayanan kesehatan 3T (tertinggal, terdepan, terluar) atau lokasi minim peminat selama 5 tahun telah dihapuskan. Ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi tenaga honorer dalam penempatan mereka sebagai CPNS.
3. Inklusi Tenaga Ahli Tertentu:
UU ASN juga mencakup persyaratan khusus untuk tenaga ahli tertentu atau khusus, yang harus memiliki minimal usia 19 tahun dan maksimal 46 tahun serta telah berbakti kepada negara setidaknya selama 1 tahun pada 1 Januari 2006.