Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Gaji Gibran Rakabuming Raka Sebagai Walikota Solo Ternyata Cuma Segini

- 25 Oktober 2023, 16:00 WIB
Prabowo-Gibran Resmi Mendaftar ke KPU Sebagai Capres Cawapres di Hari Terakhir
Prabowo-Gibran Resmi Mendaftar ke KPU Sebagai Capres Cawapres di Hari Terakhir /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww/

PR GARUT - Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sah dipilih untuk menjadi bakal Cawapres Prabowo Subianto pada Pemilu Presiden 2024 mendatang.

Keputusan tersebut disampaikan Prabowo Subianto usai menggelar pertemuan dengan petinggi-petinggi partai politik mitra Koalisi Indonesia Maju di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

"Kita telah berembuk secara final secara konsensus seluruh sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden Koalisi Indonesia Maju dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," kata Prabowo, dikutip Pikiran Rakyat Garut, Senin 23 Oktober 2023.

Penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) tersebut mendapat banyak sorotan dari masyarakat mengingat sepak terjangnya di dunia politik yang terbilang singkat.

Baca Juga: Sebanyak 15 Kelurahan 4 Kecamatan Kota Tasikmalaya Tercangkul Proyek Tol Getaci, Ini Daftar Namanya

Gibran Rakabuming Raka sendiri kini masih menjabat sebagai Walikota Solo, setelah terpilih pada Pilkada pada tahun 2021 lalu. Terhitung belum genap 3 tahun Gibran menjabat, dan kini dipilih menjadi bakal Cawapres Prabowo Subianto.

Pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Walikota Solo terjadi pada 26 Februari 2021 lalu dan menjabat untuk periode 2021-2026. Namun berapakah nominal gaji Gibran Rakabuming Raka Sebagai Walikota Solos?

Gaji Gibran Jadi Walikota Solo

Mungkin tidak banyak yang tahu, sebenarnya gaji pokok Walikota Solo ternyata tidak terpaut jauh dari Upah Minimum Kota (UMK) yang ditetapkan setiap tahunnya.

Besaran gaji seorang Walikota mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993.

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah