Keluarga Jokowi Dituding Kolusi dan Nepotisme, Nama Anwar Usman, Gibran dan Kaesang Terseret Dilaporkan ke KPK

- 24 Oktober 2023, 10:30 WIB
TPDI Laporkan Dugaan Kolusi dan Nepotisme Keluarga Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman ke KPK.
TPDI Laporkan Dugaan Kolusi dan Nepotisme Keluarga Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman ke KPK. /ANTARA

PR GARUT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme yang melibatkan sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat menyampaikan laporan tersebut kepada KPK di Gedung Merah Putih.

Menurut Erick, laporan ini terkait dengan keputusan MK yang mengabulkan gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024. Dalam putusan tersebut, kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun diperbolehkan maju dalam Pilpres 2024.

Keputusan ini berdampak langsung pada Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, yang dapat maju sebagai capres atau cawapres meski belum mencapai usia 40 tahun.

Erick mengungkapkan kecurigaannya terhadap Anwar Usman, yang merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi, sebagai Ketua MK yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya dalam putusan ini, meskipun ada hubungan keluarga yang jelas antara mereka.

Baca Juga: Profil Gibran Rakabuming Raka, 2 Tahun Jadi Walikota Langsung Lompat Jadi Cawapres di Pemilu 2024

Erick menekankan bahwa jika ada gugatan dengan pemohon yang memiliki hubungan keluarga, seharusnya hakim MK yang bersangkutan mengundurkan diri.

Namun, Anwar Usman tetap menjadi Ketua Majelis Hakim dalam kasus ini, yang melibatkan kepentingan keluarga Presiden.

Erick juga mencatat bahwa PSI yang saat ini dipimpin oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, juga mengajukan gugatan terkait batas usia calon presiden.
Menurut Erick, keputusan MK ini dapat mengindikasikan adanya konflik kepentingan dan pembiaran dalam penanganan perkara tersebut.

KPK Telah Menerima Laporan 

KPK telah menerima laporan ini dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.

Dalam kasus ini, Erick menduga adanya unsur kolusi dan nepotisme yang melibatkan Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah