Ahmad Sahroni Berikan Ucapan Selamat Kepada Gibran Usai MK Memutuskan Batas Usia Capres dan Cawapres

- 17 Oktober 2023, 21:00 WIB
 Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023). /dok.ANTARA/Fath Putra Mulya/

PR GARUT - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengukuhkan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden sebagai 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah telah menarik perhatian berbagai pihak, terutama terkait dengan potensi partisipasi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang.

Gibran dikenal sebagai sosok yang disebut-sebut sebagai salah satu kandidat cawapres dari koalisi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Selain memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, putra sulung Presiden Joko Widodo juga memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh MK.

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, turut memberikan respons terhadap putusan MK dan potensi partisipasi Gibran dalam Pemilu.

Melalui akun Instagramnya, Ahmad Sahroni mengucapkan selamat kepada Gibran Rakabuming Raka dan berharap agar perjalanan karier politiknya terus sukses dan berjalan dengan baik.

Baca Juga: Putusan MK Untungkan Gibran Jelas Pilpres, Jokowi Tegaskan Tak Ikut Campur

"Selamat mas Gibran Rakabuming, semoga jadi cawapres yah sukses terus dan terus hebat karier politiknya. Selamat dan selamat mas. Sukses terus mas," tulis Ahmad Sahroni pada Selasa, 17 Oktober 2023.

MK Mengabulkan Judicial Review Mahasiswa UNSA

Putusan MK ini mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Nasional Subang (UNSA), Almas Tsaqib Birru, terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang terkait dengan batasan usia calon presiden dan cawapres.

MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut dengan menetapkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Putusan MK Batas Usia 40 Tahun untuk Capres dan Cawapres Jadi Kesempatan Bagi Gibran Ikut Pilpres 2024

Putusan tersebut mengubah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang semula hanya mencantumkan "berusia paling rendah 40 tahun," menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah