PR GARUT - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) disebut menguntungkan posisi Walikota Solo yang juga anak sulung Presiden Joko WIdodo, Gibran Rakabuming Raka. Dengan putusan MK itu, Gibran yang baru berusia 36 tahun punya kesempatan maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q yang mengatur usia minimum calon Presiden dan Wakil Presiden di umur 40 tahun, kecuali bagi mereka yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, akan mulai berlaku pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 dan seterusnya. Ini berarti bahwa perubahan ini akan berdampak pada Pilpres 2024.
Sontak semua mata kini tertuju pada keluarga Presiden Jokowi, terutama sosok Gibran yang digadang-gadang bakal maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Ketika dimintai tanggapan soal putusan MK, Jokowi mengaku enggan berkomentar.
Baca Juga: 2 Kafe Kekinian di Kabupaten Garut dengan Konsep Taman, Cocok untuk Bawa Keluarga
Ia mempersilakan untuk menanyakannya pada MK yang mengetuk palu gugatan tersebut. Ketika ditanya soal Gibran yang akan disebut akan maju menjadi cawapres, lagi-lagi Jokowi memberikan jawaban yang mengambang.
Jokowi memberikan tanggapannya itu ketika dirinya berada di China dalam kunjungan kerja Indonesia-China Business Forum. Ia menyatakan semua pilihan capres dan cawapres tergantung dari partai politik.
"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik," ucap Jokowi pada Senin, 16 Oktober 2023.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Film Coming of Age yang Masih Relate Hingga Sekarang dan Tetap Seru Saat Ditonton
Capres dan Cawapres Ranah Parpol
Keputusan soal anaknya Gibran yang akan maju menjadi cawapres tak ada di tangannya. Semua itu kembali menjadi keputusan partai politik yang akan mengusung pasangan capres dan cawapres.