Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023, Seleksi CPNS Dibuka Mulai Hari Ini

- 20 September 2023, 18:30 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan ungkapkan tidak akan ada relokasi guru PPPK
Bupati Garut Rudy Gunawan ungkapkan tidak akan ada relokasi guru PPPK /istimewa/Humas Pemkab Garut/

PR GARUT - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 resmi dibuka dan menyediakan banyak posisi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Ada 572.496 formasi untuk CPNS dan PPPK yang akan dialokasikan untuk berbagai posisi di tingkat daerah dan tingkat pusat.

Salah satu yang jadi konsen utama pada seleksi PPPK tahun 2023 ini adalah untuk posisi guru PPPK. Bagi para guru yang ingin mendapatkan status ASN kontrak bisa ikuti seleksi CPNS 2023 ini.

Adapun untuk menjadi calon PPPK Guru 2023 sendiri ada persyaratan yang perlu dipenuhi. Jika memang masuk dalam kualifikasi, barulah guru honorer bisa mendaftar menjadi PPPK Guru.

Baca Juga: Mobil Baru Keluaran Astra Daihatsu Indonesia, Ayla Tipe M: LCGC Termurah se-Indonesia, Cek Spesifikasinya

Persyaratan PPPK Guru 2023

Beberapa kualifikasi dan syarat PPPK Guru diantaranya sebagai berikut:

1. Terdaftar di Dapodik: Sebelum mendaftar pastikan nama telah terdaftar di situs Dapodik dimana menjadi syarat utama penerimaan PPPK Guru.

2. Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru): Syarat berikutnya adalah terdaftar sebagai lulusan PPG yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

3. Ijazah S1 atau D4 yang Valid: Ijazah menjadi salah satu dokumen penting dalam seleksi penerimaan PPPK. Pastikan ijazah telah tervalidasi secara resmi.

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah