Menkominfo Budi Arie Setiadi Memerintahkan Pemberantasan Judi Online di Ruang Digital Indonesia

- 16 September 2023, 21:00 WIB
Menteri Budi Arie Instruksikan “Sapu Judol” Untuk Memerangi Judi online
Menteri Budi Arie Instruksikan “Sapu Judol” Untuk Memerangi Judi online /

PR GARUT - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah mengeluarkan instruksi untuk mempercepat pemberantasan judi online di ruang digital Indonesia. Instruksi ini berisi langkah-langkah strategis untuk membersihkan konten judi online yang disebut sebagai Sapu Judol.

Menteri Budi Arie Setiadi menyatakan tujuannya dalam mengeluarkan instruksi ini adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia yang aman, sehat, positif, dan produktif bagi seluruh masyarakat. Instruksi ini merupakan tindak lanjut implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Instruksi ini juga merujuk pada Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian.

Baca Juga: Sebelum Terkenal Sebagai Bos FEC Indonesia, Damar Wulan Mengaku Sempat Menjadi Tukang Judi Slot

Selama periode 19 Juli 2023 hingga 14 September 2023, Menkominfo melaporkan bahwa Kementerian Kominfo telah menangani total 115.390 konten perjudian. Jumlah ini terdiri dari 98.790 konten di website, 13.436 konten di aplikasi file sharing, dan 3.164 konten di media sosial.

Intruksi Menkominfo 7 Hari Pemberantasan Judi Online

Instruksi Menkominfo memberikan batasan waktu selama 7 hari untuk melakukan percepatan pemberantasan judi online. Hal ini dimaksudkan agar Kementerian Kominfo dapat melakukan upaya preventif dan proaktif dalam memberantas konten judi online dan judi slot di berbagai platform digital, media sosial, dan platform lainnya.

Instruksi Menkominfo Nomor 1 Tahun 2023 mencakup tiga instruksi: instruksi khusus untuk Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, instruksi untuk seluruh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama serta Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kominfo, dan acuan untuk pelaksanaan instruksi.

Baca Juga: Bermain Judi Slot Hingga Menjadi Mentor Senior FEC Pernah Dilakukan Lalu Damar Wulan, Begini Penuturannya

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo diberikan enam langkah yang harus dilakukan, termasuk upaya preventif dan proaktif, identifikasi nomor rekening dan nomor telepon seluler yang digunakan untuk memfasilitasi judi online, edukasi dan sosialisasi, serta koordinasi dengan berbagai pihak yang dapat membantu menuntaskan permasalahan judi online.

Selain itu, seluruh Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, Aparatur Sipil Negara, dan pegawai Kementerian Kominfo diinstruksikan untuk tidak berkomunikasi dengan pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online, tidak mendukung aktivitas yang berkaitan dengan judi online, dan mengampanyekan anti judi online.***

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah