Resmi! KPK Buka 241 Formasi dalam Rekrutmen CPNS 2023, Cek Persyaratannya

- 10 September 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2023
Ilustrasi seleksi CPNS 2023 /Dok. MenPANRB/

PR GARUT - Lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan 214 formasi dalam seleksi CPNS 2023. Informasi mengenai formasi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS itu, diumumkan melalui website resminya di rekrutmen.kpk.go.id.

Dalam situs resminya, KPK mengumumkan informasi terkait formasi yang dibukanya itu. Namun belum ada rincian terkait jabatan apa saja yang tersedia dalam formasi yang dibuka tersebut. Pelamar yang berminat melamar ke lembaga antirasuah itu, harus menunggu waktu pembukaan CPNS 2023, yaitu 17 September 2023 mendatang.

Tetapi untuk persiapan, pelamar bisa menyiapkan berkas-berkas persyaratan administrasi dari sekarang.

Baca Juga: 6 Berkas yang Bisa Disiapkan bagi Pelamar CPNS 2023 dari Sekarang

Syarat Administrasi Pelamar CPNS 2023

Pelamar CPNS 2023 bisa menyiapkan dokumen atau berkas administrasi, sebagai berikut:

  • Surat Lamaran;
  • Kartu Tanda Penduduk;
  • Kartu Keluarga;
  • Ijazah;
  • Transkrip Nilai;
  • Pas foto formal dengan latar berwarna merah serta swafoto atau foto selfie;
  • Dokumen lain sesuai ketentuan dari lembaga atau instansi yang dilamar.

Syarat Umum Seleksi CPNS 2023

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen CPNS. Berikut ini syarat umum pendaftaran berdasrkan PP, diantaranya:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia 18-35 Tahun;
  • Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau dengan hormat dari PNS, TNI, Polri dan sejenisnya;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Bukan anggota dari partai politik;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.

Sebagai tambahan informasi, dokumen atau berkas untuk melamar CPNS 2023 diharuskan berbentuk sofcopy atau digital dan diunggah dalam ukuran serta format yang ditentukan pada saat pendaftaran. ***

Editor: Muhammad Dzikrillah Tauzirie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah