Tindak Pidana Kadaluarsa, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo Mengajukan Eksepsi Bebas Atas Dakwaan Jaksa

- 6 September 2023, 15:00 WIB
Rafael Alun Trisambodo didakwa pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rafael Alun Trisambodo didakwa pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PR GARUT - Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam eksepsinya yang dibacakan hari ini, Rafael Alun Trisambodo memohon agar majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan yang diajukan oleh jaksa.

Tim pengacara yang mewakili Rafael Alun Trisambodo menyatakan bahwa dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diajukan oleh jaksa terhadap kliennya telah kedaluwarsa.

Mereka mengajukan permohonan agar majelis hakim menerima dan mengabulkan Nota Keberatan atas nama Rafael Alun Trisambodo. Selain itu, mereka juga meminta agar surat dakwaan jaksa yang diajukan kepada kliennya dibatalkan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Rafael Alun Trisambodo dinyatakan tidak sah.

Tim pengacara juga memohon agar Rafael Alun Trisambodo dibebaskan dari segala dakwaan jaksa dan meminta agar kliennya dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan).

Baca Juga: 3 Rekomendasi Seblak Teryahut di Garut Termasuk Milik Mamang Rafael, Cuma 10 Menit dari Pusat Kota

Mereka berharap putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim akan memulihkan harkat dan martabat Rafael Alun Trisambodo.

Dalil Eksepsi Rafael Alun Trisambodo

Tim pengacara Rafael Alun Trisambodo menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya seharusnya diperiksa terlebih dahulu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pada saat dimulainya penyidikan oleh KPK, Rafael Alun Trisambodo masih bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut tim pengacara, jika terdapat pelanggaran terhadap tugas dan kewajiban PNS sebagai ASN, maka sanksi yang dikenakan seharusnya berupa sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ASN (UUASN) dan peraturan pelaksananya. Mereka mengatakan bahwa jika Rafael Alun Trisambodo keberatan terhadap sanksi administratif yang dijatuhkan, gugatan atas keberatannya harus diselesaikan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tim pengacara menganggap bahwa proses pidana terhadap Rafael Alun Trisambodo sebagai seorang PNS yang diduga melanggar tugas dan kewajibannya adalah prematur. Mereka berpendapat bahwa wewenang mutlak atau absolut untuk menyelesaikan sengketa terkait PNS yang merasa keberatan terhadap sanksi administratif adalah Badan Peradilan Tata Usaha Negara.

Baca Juga: KPK Akan Periksa Cak Imin Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah