Formasi PPPK dan CPNS 2023, Kemenag Buka 4.125 Lowongan Guru, Dosen hingga Tenaga Teknis

- 6 September 2023, 13:30 WIB
CPNS 2023, dibuka Pertengahan September 2023
CPNS 2023, dibuka Pertengahan September 2023 /bkn.go.id/

PR GARUT - Pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS 2023 akan dimulai pada 17 September sampai 6 Oktober 2023 mendatang. Perekrutan yang dilakukan guna mengoptimalisasi pegawai ASN dan Non ASN ini telah ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenpanRB).

Jadwal seleksi pun telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara dalam surat edaran Nomor:7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksei CASN Tahun 2023. Adanya hal tersebut, Kementerian Agama atau Kemenag langsung mengumumkan formasinya untuk seleksi CPNS 2023.

Hal tersebut diketahui dari laman resmi Menpan.go.id, yang menuliskan jika Kemenang membuka 4.125 formasi, yang mana jumlah alokasi itu akan dipecah pada sejumlah formasi PPPK dan CPNS.

Baca Juga: Cara Online Terbaru Cek Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 di Sejumlah Kementerian

Berikut ini, rincian alokasi jumlahnya, yaitu:

  1. 2.296 untuk PPPK Guru
  2. 224 untuk PPPK Tenaga Kesehatan
  3. 68 untuk CPNS dan PPPK Dosen
  4. 1.469 untuk CPNS Tenaga Teknis

Syarat Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023

Merujuk pada aturan dari MenpanRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Tidak pernah terlibat pidana atau dipenjara
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI dan Kepolisian
  • Pelamar tidak sedang berstatus PNS, TNI dan sejenisnya
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bukan anggota dari partai politik
  • Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
  • Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia

Baca Juga: Cek Syarat Ketentuan Foto Selfie untuk Daftar CPNS 2023

Dokumen Persyaratan Pelamar PPPK dan CPNS 2023

Kemudian, ada sejumlah dokumen atau berkas yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK dan CPNS 2023, diantaranya:  

  • Ijazah dan Transkrip nilai
  • Kartu tanda penduduk (KTP)
  • Akta Kelahiran
  • Pas foto terbaru dengan latar merah serta swafoto atau foto selfie
  • Surat lamaran, dan
  • Surat penyataan tentang mau ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. 

Bagi pelamar CPNS 2023, sebaiknya untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, agar tidak terjadi kesalahan dalam pendaftaran.***

Editor: Muhammad Dzikrillah Tauzirie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah