PR GARUT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial pada tahun 2020. Tiga dari enam tersangka telah ditahan oleh KPK.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar. Penahanan telah dilakukan terhadap tiga dari enam tersangka.
Enam Tersangka yang Ditahan:
- Ivo Wongkaren (IW) - Dirut Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada
- Roni Ramdani (RR) - Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada
- Richard Cahyanto (RC) - General Manager PT Primalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT Envio Global Persada
- Muhammad Kuncoro Wibowo (MAW) - Dirut PT Bhanda Ghara Reksa
- Budi Susanto (BS) - Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa
- April Churniawan (AC) - Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa
Alexander Marwata mengungkapkan bahwa masing-masing tersangka Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto secara pribadi diduga telah memperoleh uang hasil korupsi sejumlah sekitar Rp18,8 miliar. Tim penyidik KPK akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Budi Arie Sebagi Menkominfo Gantikan Johnny G Plate yang Korupsi Kasus BTS 4G
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat dan program keluarga harapan di Kementerian Sosial pada tahun 2020. Para tersangka diduga terlibat dalam perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan merugikan keuangan negara.
Penunjukan Rekanan Tanpa Proses Seleksi
Dalam penyelidikan ini, KPK mengungkap bahwa ada beberapa praktik yang dilakukan para tersangka yang melibatkan PT Bhanda Ghara Reksa dan perusahaan terkait.
Baca Juga: Mahfud MD Sepakat dengan Jaksa Agung, Laporan Korupsi Capres dan Calon Kepala Daerah Ditunda
Selain itu, penunjukan rekanan tanpa melalui proses seleksi, pembuatan kontrak konsultan yang tidak didasarkan pada kajian dan perhitungan yang jelas, serta manipulasi dokumen adalah beberapa tindakan yang diungkap dalam kasus ini.
KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara. Penyidikan dan penuntutan terhadap kasus ini akan terus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.***