PR GARUT - Gaji PNS merupakan bagian penting dalam struktur administrasi pemerintahan, yang mencakup berbagai tingkat golongan dan jenjang pendidikan. Gaji PNS dihitung berdasarkan masa kerja yang berkisar dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Berikut adalah gambaran mengenai tingkat gaji PNS berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan:
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Permudah Honorer Jadi ASN PPPK, Mungkinkan RUU ASN Akan di Syahkan Agustus 2023, Simak Penjelasanya
Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV (Eselon)
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima tunjangan yang bervariasi tergantung pada masa kerja, instansi, dan jabatan yang diemban. Jenis tunjangan mencakup tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.
Pemerintah berencana untuk menyederhanakan jenis tunjangan menjadi tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan pencapaian kinerja PNS, sementara tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga di daerah penempatan PNS.
Baca Juga: Gaji ASN Naik Delapan Persen Penghasilan PPPK Golongan Ini Bikin Baper, Simak Rincianya Segini
Perlu diingat bahwa saat masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), gaji yang diterima hanya mencapai 80 persen dari gaji penuh. Hal ini berlaku sebelum CPNS resmi menjadi PNS dengan hak penuh.