PR GARUT - Keseriusan Pemerintah pusat dalam membenahi manajeman PPPK, ditandai dengan pembahasan soal kesejahteraan pegawai non PNS.
Pembahasan soal kesejahteraan guru PPPK tersebut kini mulai rampung, bahkan tersiar kabar pemerintah merencanakan akan mengesahkanya pada Agustus mendatang.
Presiden Joko Widodo, tampaknya ingin memberikan kado terindah bagi ASN, baik PNS maupun PPPK saat perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-78, 17 Agustus mendatang.
Baca Juga: Honorer K2 Dapat Perlakuan Istimewa, Begini Bocoran Panja RUU ASN Mardani Ali Sera
Dihimpun garut.pikiran rakyat.com dari situs Kemenpan RB, Senin, 14 Agustus 2023, Menteri Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan regulasi untuk menaikan gaji PPPK.
Sebagai pintu masuk menaikan gaji PPPK tersebut, belum lama ini, Menteri Abdullah Azwar Anas telah merilis Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023.
Bagi guru yang sudah bekerja lebih dari dua tahun pada golongan IX akan mendapat kenaikan gaji.
Sementara bagi yang memiliki masa kerja golongan V cukup dengan masa kerja golongan diatas satu tahun sudah berhak menerima kenaikan gaji.
PPPK Kabupaten Garut Dapat Kenaikan Gaji Pokok
Terpisah guru PPPK di Kabupaten Garut, dikabarkan akan menerima kenaikan gaji, setelah Dinas Pendidikan merilis informasi melalui aplikasi sistem kepegawaian (Simap) milik pemkab Garut.