Ketua Pemilih Pemula Sayangkan Aksi Sebar Uang di KPUD Garut

- 12 Mei 2023, 13:49 WIB
Ketua Pemilih Pemula Peduli Pemilu Ratih
Ketua Pemilih Pemula Peduli Pemilu Ratih /Dokumen/

Sepengetahuan kami, larangan melakukan politik uang diatur dalam Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Peserta, tim kampanye, melakukan pemberian uang atau materi lainnya kepada pemilih, baik langsung maupun tidak langsung, itu ketentuan pidananya adalah 4 tahun dan denda Rp 48 juta,”

Baca Juga: IKADERI Lakukan Pertemuan Dengan Staf Kepresidenan, Bahas Kenaikan Harga Rumah MBR dan Isu Strategis Lain

Di samping itu, pencalonan seseorang juga bisa dibatalkan apabila terbukti melakukan politik uang saat masa pemilihan.

“Siapapun mereka apabila peserta pemilu caleg yang sudah inkrah berkekuatan hukum tetap tentunya ketentuan di UU 7 2017 di Pasal 285 ada proses pencoretan, di situ nanti yang mengeksekusi KPU,”

Maka berdasadkan pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien

Demi turut mewujudkan nilai - nilai tersebut, kami selaku pemilih pemula peduli pemilu berharap penyelenggara mampu menunjukkan kinerja terbaiknya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah