Siap-siap! BBM Jenis Pertalite Segera Dihapus, Begini Penjelasan dari Pertamina

23 April 2024, 14:30 WIB
Sejumlah sepeda motor terlihat mengantri untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di salah satu SPBU yang ada di Batam, Kepulauan Riau. /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

PR GARUT - Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite nampaknya benar-benar akan segera dihapus dari peredaran.

Pemerintah sendiri dikabarkan dalam dua bulan kedepan akan segera menerbitkan peraturan baru soal pembatasan Pertalite di SPBU Pertamina.

Seperti diketahui, wacana penghapusan pertalit ini sudah ramai digunjingkan sejak 2023 lalu.

Pemerintah beralasan, BBM jenis pertalit ini sudah tak layak lagi digunakan karena berkaitan dengan emisi gas dan program Langit Biru Pertamina.

Baca Juga: Timnas Indonesia U23 Lolos 8 Besar Piala Asia, Erick Thohir Puji Kemampuan Shin Tae Yong Meracik Strategi

Terkait BBM pertalit ini disampaikan sendiri oleh Kementerian ESDM, yang menyatakan bahwa pemerintah akan segera menerapkan aturan pembatasan subsidi Pertalite.

Dalam keterangannya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan, bahwa Pemerintah berupaya segera menerapkan aturan pembatasan distribusi BBM jenis Pertalite pada Juni 2024 mendatang.

Aturan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Seperti telah diketahui, Pertalite adalah salah satu BBM yang harga jualnya telah disubsidi oleh Pemerintah.

Baca Juga: Kabar Baik! BPNT dan CBP Cair Bersamaan Bulan Ini, Ketahui Syarat Penerima yang Ditetapkan Kemensos

Meski demikian, aturan distribusinya sendiri masih belum terperinci secara jelas, layaknya solar subsidi.

Dalam ketenangannya di beberapa media, Pemerintah telah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyatakan, bahwa saat ini revisi Perpres tersebut memang tengah dibahas Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku regulator.

Disamping itu, Pertamina Patra Niaga sendiri mendukung jika aturan tersebut dapat rampung pada tahun ini.

Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Penerima PIP? Ini Tutorial Cek Penerima PIP Kemdikbud 2024 Cukup dengan HP

Pihaknya yang notabene sebagai operator akan menjalankan apapun yang ditetapkan pemerintah. Dalam hal ini untuk mendistribusikan BBM subsidi sesuai dengan peruntukannya.

Sebagai informasi, ada beberapa jenis kendaraan termasuk motor yang nantinya akan dilarang isi Pertalite. Hal ini mengacu pada kapasitas mesin (cc) kendaraan.

Misalnya, jenis kendaraan yang masih bisa mengisi Pertalite di SPBU Pertamina adalah mobil yang berkapasitas mesin di bawah 1.400cc.

Sementara itu, untuk sepeda motor yang dilarang isi Pertalite adalah yang di atas 250cc. Dan untuk motor yang kapasitas mesinnya dibawah 250cc masih diperbolehkan beli Pertalite.***

Editor: Muhammad Faiz Sultan

Tags

Terkini

Terpopuler