Haduh! E-KTP Bakal Diganti IKD, Simak ini Cara Mudah Bikin KTP Digital

29 Maret 2024, 03:30 WIB
Cara Buat KTP Digital Terbaru 2024 di HP: Inovasi Terbaru Identitas Kependudukan Digital (IKD) /Dukcapil Kubu Raya/

PR GARUT - Beredar kabar bahwa E-KTP nampaknya akan tergantikan dengan kehadiran IKD atau Identitas Kepemilikan Digital atau sering dikenal KTP Digital.

Dalam era digitalisasi saat ini, membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara digital menjadi sebuah kemudahan yang ditawarkan pemerintah kepada masyarakat.

Dengan bantuan smartphone, proses pembuatan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat dilakukan dengan cepat dan praktis.

Berikut ini adalah panduan langkah demi langkah untuk membuat KTP Digital dengan menggunakan aplikasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri yang tersedia di PlayStore.

Baca Juga: Remis Lagi, Persib Bandung Jadi Tim Paling Banyak Hasil Imbang Sebanyak 13 Kali Usai Hadapi Bhayangkara FC

Persiapan Sebelum Mendaftar IKD

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa hal berikut:

- Ponsel dengan Akses Internet: Pastikan ponsel Anda terhubung dengan jaringan internet yang stabil untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi dengan lancar.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK): Siapkan NIK Anda, karena informasi ini akan diminta pada tahap pendaftaran.

- Alamat E-mail Aktif: Persiapkan alamat e-mail yang aktif dan dapat diakses, karena akan digunakan untuk menerima kode aktivasi.

- Nomor Ponsel Aktif: Pastikan nomor ponsel Anda aktif, karena akan digunakan untuk verifikasi selama proses pendaftaran.

Baca Juga: Saatnya Klaim, Kode Redeem ML 1 Menit yang Lalu Ada Ratusan Daimand, Main Moblie Legends Semakin Seru

Langkah-langkah Membuat KTP Digital

Unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital: Buka PlayStore di smartphone Anda, cari aplikasi "Identitas Kependudukan Digital", lalu unduh dan instal aplikasi tersebut.

1. Isi Data Diri: Setelah berhasil mengunduh aplikasi, buka aplikasi tersebut dan isilah data yang diminta, seperti NIK, alamat e-mail, dan nomor handphone. Setelah itu, klik tombol untuk memverifikasi data.

2. Verifikasi Wajah: Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah. Cukup ikuti instruksi yang ada di layar, ambil foto wajah Anda, dan tunggu proses pemadanan Face Recognition selesai.

3. Scan QR Code: Pilih opsi untuk melakukan scan QR Code. QR Code ini biasanya tersedia di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

4. Aktivasi Melalui E-mail: Setelah berhasil melakukan pendaftaran, periksa kotak masuk e-mail yang Anda daftarkan. Di sana, Anda akan menerima kode aktivasi yang diperlukan untuk mengaktifkan KTP Digital Anda.

5. Aktivasi KTP Digital: Masukkan kode aktivasi yang Anda terima melalui e-mail dan ikuti proses aktivasi yang ditunjukkan oleh aplikasi. Biasanya, Anda juga akan diminta untuk memasukkan captcha untuk melengkapi proses aktivasi.

Setelah semua tahapan di atas berhasil dilalui, proses pembuatan KTP Digital Anda telah selesai. Kini Anda dapat menggunakan KTP Digital ini sesuai kebutuhan.***

Editor: Muhammad Anasul Huda

Tags

Terkini

Terpopuler