Info Terbaru! Kini Smart Wallet Minta Member Bayar Pajak Sebelum 31 Maret, Tipu Daya Ponzi?

28 Maret 2024, 21:15 WIB
Smart Wallet Resmi Diblokir OJK, Member Tak Bisa Lakukan Withdraw, /

PR GARUT - Kami kembali sampaikan informasi terbaru dari aplikasi Smart Wallet yang sudah dinyatakan ponzi dan scam oleh OJK.

Meski sudah scam hingga saat ini komplotan ponzi Smart Wallet terus beroperasi untuk mencari keuntungan.
Terbaru kini Smart Wallet meminta kepada member untuk melakukan pembayaran pajak.

Dalam pengumuman tersebut berisi bahwa Smart Wallet telah berhasil tercatat di Bursa Efek London.

Di mana Smart Wallet mengklaim bahwa aplikasi ini telah menanggung pajak dari para membernya.

Baca Juga: Bikin Anak-anak Senang! Amplop Lebaran Gambar ATM Hingga Mie Instan Tren Tahun Ini

"Kami Smart Wallet telah menanggung pajak keuntungan modal atas nama semua anggota dan membayarkan kepada otoritas pajak Inggris," isi pengumuman.

"Menurut standar pembayaran pajak penghasilan pribadi mata uang kripto, Anda harus membayar 20 persen dari aset akun sebagai pajak penghasilan," lanjut pengumuman tersebut.

Bahkan dalam keterangan tersebut Smart Wallet mengingatkan pada member jika tidak membayar pajak sampai dengan tanggal 31 Maret maka akun akan dibekukan secara permanen.

Pajak Smart Wallet Alibi Tipu Daya Ponzi?

Sebelum dinyatakan ponzi dan scam oleh OJK para pakar juga menyampaikan jauh-jauh hari tentang bahayanya aplikasi ini.

Baca Juga: Belajar Tambah Semangat! Bansos PKH Rp225 Ribu untuk Anak Sekolah Cair Akhir Bulan? Intip Langkah Pengecekanya

Di mana salah satunya Roy Shakti menyebut bahwa biasanya aplikasi scam di akhir akan meminta member deposit dengan alasan pajak.

Hal tersebut saat ini terbukti, meskipun dari penelusuran bahwa Smart Wallet tidak terdaftar di Bursa Efek London.

Jadi dengan demikian untuk para member diharapkan berhati-hati jangan sampai merugi untuk kedua kalinya.***

Editor: Sandi Susandi

Tags

Terkini

Terpopuler