THR 2024 untuk PNS, Pensiunan, TNI, Polri Lebih Besar Dibanding Tahun Lalu, Sebesar Ini yang Akan Diterima

14 Maret 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi :THR 2024 untuk PNS, Pensiunan, TNI, PRI cair 100 persen./Dok THR /

PR GARUT – Memasuki bulan Ramadhan tentu banyak para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pensiunan, TNI Polri yang mencari informasi tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Pada 2024.

Proses pencairan THR untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan sudah dibocorkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dari penuturan Menteri Ekonomi, pencairan THR untuk PNS, TNI, Polri dan akan dicairkan mulai 30 Maret sampai dengan 1 April 2024.

Baca Juga: BPNT Tahap 2 Rp600 Ribu Cair Lebih Cepat Khusus KPM Pemegang KKS Bank Mandiri

Pemerintah memberikan THR pada TNI, PNS, Polri dan Pensiunan bertujuan meningkatkan kesejahteraan yang bersangkutan.

Pada tahun 2024 ada perubahan mengenai besaran THR yang akan digelontorkan pemerintah, THR yang akan diterima oleh ASN, Polri dan TNI sebesar gaji ditambahkan dengan (tukin) 100 persen.

Diketahui pada periode tahun lalu para PNS hanya bisa mendapatkan THR 50 persen dari gaji, tunjangan dan tukin.

Bahkan saat wabah Covid 19 para Pegawai Negri Sipil tidak menerima THR tepatnya pada 2020.

Baca Juga: Penting! Ternyata Mudah, Begini Cara Melaporkan SPT Pajak Tahunan Secara Online

Diharapkan dengan adanya THR tahun ini, PNS, TNI, Polri dan Pensiunan bisa mempersiapkan Idul Fitri dengan tenang dan penuh rasa gembira.

Perlu diketahui gaji PNS, TNI dan Polri pada tahun ini juga naik sebesar 8 persen, untuk mengetahui secara pasti berikut ini daftar kenaikan THR untuk PNS dan Pensiunan.

Tabel THR untuk PNS 2024

  1. Golongan I a: Rp685.700 sampai Rp2.522.600
  2. Golongan I B: R-1.840.800 sampai Rp2.670.700
  3. Golongan 1 C: Rp1.918.700-Rp2.783.700
  4. Golongan I D: Rp1.999.900 -Rp2.901.400
  5. Golongan II A: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  6. Golongan II B: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  7. Golongan II C: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  8. Golongan II D: Rp2.591.100 – Rp 4.125.600
  9. Golongan III A: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  10. Golongan III B: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  11. Golongan III C: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  12. Golongan III D: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
  13. Golongan IV A: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  14. Golongan IV B: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  15. Golongan IV c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  16. Golongan IV d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  17. Golongan IV e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Baca Juga: Ngabuburit Sambil Wisata di Lapangan Golf Ngamplang Garut, Apakah Masih Berbunga Seperti Nuansa di Jepang?

Tabel di atas merupakan gaji pokok para PNS, sehingga besar kemungkinan akan lebih besar THR yang akan di terima karena belum ditambah dengan Tukin, dan tunjangan.

Tabel THR untuk Pensiunan

  1. Pensiunan Gol I: Rp187.296-Rp241.788
  2. Pensiunan Gol II: Rp187.296-Rp.343.800
  3. Pensiunan Golongan III: Rp187.296 – Rp431.736
  4. Pensiunan Gol IV: Rp187.296 – Rp531.108

Baca Juga: Main Ojol The Game Mau Dapat Orderan 1 Juta? Para Gamer Bisa Gunakan Cara Cepat Ini

Sekian informasi mengenai THR untuk PNS, Polri, TNI dan Pensiunan semoga bermanfaat.***

 

Editor: Ade Parhan

Tags

Terkini

Terpopuler