Alhamdulillah Cair! Berikut Jadwal Pencairan Gaji KPPS, PTPS dan Saksi Pemilu 2024, Berapa Besarannya?

18 Februari 2024, 08:30 WIB
Salah seorang anggota KPPS tengah merekap hasil perhitungan suara pemilu 2024 /Instagram / kpu_ri

PR GARUT – Setelah berakhirnya Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), dan saksi pemilu saat ini sedang menunggu hak mereka setelah usai bekerja.

Mereka adalah garda terdepan dalam suksesi pesta demokrasi lima tahunan yang dilaksanakan serentak diseluruh pelosok Indonesia. Mengawal proses terlaksananya pemungutan suara hingga akhirnya bertugas melaporkan pada aplikasi SiRekap dan SiWaslu.

Saat dalam masa tugas, para petugas KPPS, PTPS, dan saksi memiliki hak untuk menerima gaji. Tetapi, kapan gaji mereka akan cair selama Pemilu 2024?

Baca Juga: 18 Rekomendasi Wisata Alam Hidden Gem di Garut, Cocok Untuk Healing

Besaran Gaji dan Jadwal Pencairan Bagi KPPS

Kebijakan peningkatan honorarium petugas KPPS untuk Pemilu 2024, yang tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, merupakan hasil dari usulan langsung Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Besaran gaji untuk petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut; Ketua: dari Rp550 ribu naik menjadi Rp1,2 juta, Anggota: dari Rp500 ribu naik menjadi Rp1,1 juta, dan Satlinmas: dari Rp500 ribu naik menjadi Rp700 ribu.

Pembayaran gaji bagi anggota KPPS Pemilu 2024 akan dilakukan setelah mereka menyelesaikan masa tugas, yaitu dalam waktu satu bulan setelah hari pemilihan.

Sesuai dengan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022, gaji petugas KPPS Pemilu 2024 akan tersedia pada tanggal 25 Februari 2024 atau setelahnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Penyaluran Bansos Beras Hanya Ada di Indonesia, Program CBP Bakal Diperpanjang Lagi?

Besaran Gaji dan Jadwal Pencairan Bagi PTPS

Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang ditunjuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mendukung tugas Panwaslu Kelurahan/Desa.

Anggota PTPS diresmikan oleh Panwaslu di wilayah kecamatan mereka masing-masing dan seperti anggota KPPS, mereka juga wajib mengikuti bimbingan teknis.

Gaji untuk anggota PTPS adalah Rp1,1 juta. Seperti halnya anggota KPPS, gaji bagi anggota PTPS akan dicairkan satu bulan setelah mereka dilantik.

Besaran Gaji dan Jadwal Pencairan Bagi Saksi

Kehadiran saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki peran yang sangat vital dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Saksi-saksi ini merupakan individu yang ditunjuk oleh tim kampanye partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, oleh Pengurus Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat yang lebih tinggi.

Untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, atau oleh calon perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD.

Proses penentuan dan pencairan gaji bagi saksi di TPS Pemilu 2024 bergantung pada partai politik yang mengusung mereka.

Baca Juga: Tak Hanya Mendapat Pahala, Inilah 5 Keutamaan Membaca Al-Quran Setiap Hari

Berdasarkan pengalaman Pemilu serentak sebelumnya, besaran nominal yang diterima oleh saksi Pemilu di TPS berkisar antara Rp100.000 hingga Rp250.000, dengan tambahan biaya konsumsi sekitar Rp50.000 dan atribut sebesar Rp25.000 hingga Rp200.000.

Oleh karena itu, diperlukan dana kisaran Rp175.000 hingga Rp450.000 untuk membayar setiap saksi di setiap TPS. Namun besaran tersebut disesuaikan dengan ketentuan daerahnya masing-masing.***

Editor: Muhammad Anasul Huda

Tags

Terkini

Terpopuler