Info Bansos: Cara Daftar KPM Bansos Lewat HP, Ketahui Syaratnya Apa Saja

16 Januari 2024, 21:45 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos Kemensos. /

PR GARUT - Buat yang belum tahu, simak selengkapnya berikut uni cara daftar KPM bansos yang bisa diakses lewat HP. Ketahui juga apa syarat yang perlu dipenuhi.

Di tahun 2024 ini ada banyak program bantuan sosial dari pemerintah yang akan disalurkan kepada masyarakat.

Mulai dari bansos PKH, BPNT, CBP bansos beras, El Nino, dan masih banyak lagi akan diterima keluarga penerima manfaat (KPM).

Jika ingin melihat data penerima bansos ini juga bisa diakses dengan mudah melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Akhirnya KPK Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras, Ini Dia 3 Tersangkanya

Caranya adalah buka website cekbansos.kemensos.go.id lalu isi form data diri untuk mencari data status penerima manfaat bansos.

Jika belum terdaftar sebagai KPM, sebenarnya masyarakat bisa mengajukan diri untuk menjadi penerima manfaat.

Namun penting untuk diperhatikan tidak semua orang bisa menjadi penerima manfaat, pasalnya ada syarat yang perlu dipenuhi untuk jadi KPM, antara lain:

Adapun syarat-syarat menjadi KPM bansos pemerintah antara lain:

Baca Juga: Resmi! Bek Timnas Indonesia, Pratama Arhan Gabung Suwon FC di K League 1

1. WNI sejati, dapat diidentifikasi melalui e-KTP.

2. Terdaftar sebagai keluarga yang memerlukan bantuan di kelurahan setempat.

3. Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri.

4. Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.

5. Nama telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Cara Daftar KPM Bansos Pemerintah

Jika memang memenuhi kualifikasi dan persyaratan di atas, masyarakat bisa langsung melalakukan pengajuan KPM bansos.

Cara pengajuan ini diakses melalui aplikasi Cek Bansos. Ikuti langkah-langkah berikut ini:

Baca Juga: Bojan Hodak Libatkan Dua Pemain Muda Persib dalam Latihan Peningkatan Kebugaran

1. Download dan instal aplikasi Cek Bansos di HP, bisa lewat Play Store.

2. Buka aplikasi dan silahkan login atau lakukan pendaftaran lebih dulu.

3. Gunakan data diri termasuk alamat dan NIK sesuai KTP untuk membuat akun.

4. Setelah berhasil masuk ke beranda, pilih opsi 'Tambah Usulan' untuk membuat pengajuan baru dan pilih sesuai kategori, misalnya PKH Ibu Hamil.

5. Lengkapi data diri yang diminta pada form yang diberikan lalu kirim pengajuan usul.

6. Terakhir tinggal tunggu saja proses verifikasi data akan dilakukan dan jika lolos maka status KPM akan berubah menjadi penerima aktif.

Begitulah sekiranya cara untuk mengajukan diri menjadi KPM bansos pemerintah. Jika lolos verifikasi, bisa jadi data diproses untuk selanjutnya menjadi KPM.***

Editor: Muhammad Faiz Sultan

Tags

Terkini

Terpopuler