Jika usulan pemekaran wilayah Kabupaten Pandeglang disetujui oleh Pemerintah Pusat, akan ada 15 kecamatan yang dilepas oleh kabupaten ini untuk membentuk dua DOB sekaligus.
Tujuh kecamatan diantaranya akan dilepas dan membentuk CDOB Kabupaten Caringin dengan calon ibukota berada di Kecamatan Labuan.
Tujuh kecamatan ini antara lain terdiri dari Kecamatan Labuan, Pagelaran, Sukaresmi, Patia, Cikedal, Jiput dan Kecamatan Carita.
Sementara itu delapan kecamatan lainnya akan membentuk CDOB Kabupaten Cibaliung, dengan calon ibukota berada di Kecamatan Cibaliung.
Delapan kecamatan ini antara lain terdiri dari Kecamatan Cibaliung, Cimanggu, Sumur, Cibitung, Cikeusik, Cigeulis, Panimbang dan Kecamatan Sobang.
Demikian informasi mengenai usulan pemekaran wilayah Kabupaten Pandeglang yang sudah diterima oleh DPD RI untuk dilakukan evaluasi.***