Dengan diberikannya otoritas untuk mengelola wilayahnya sendiri, diharapkan kawasan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Meskipun potensinya besar, pembentukan Kabupaten Cianjur Selatan masih berproses dan belum ada usulan resmi dengan persyaratan lengkap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 32 - 43).
Pemekaran daerah dilakukan melalui tahapan daerah persiapan, setelah memenuhi persyaratan dasar (baik kewilayahan maupun kapasitas daerah) dan persyaratan administratif.
Dengan proses yang terus berjalan, diharapkan pembentukan CDPOB Kabupaten Cianjur Selatan dapat berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti, seperti halnya dengan pemekaran Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Pangandaran.
Jika semua persyaratan terpenuhi dan persetujuan resmi diperoleh, CDPOB Kabupaten Cianjur Selatan dapat segera berdiri dan membawa manfaat besar bagi masyarakat setempat.***