PR GARUT - Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta telah mengeluarkan kebijakan yang melarang pihak sekolah untuk menggelar karya wisata atau study tour ke luar kota pada musim libur di akhir pembelajaran.
Larangan ini, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.1/1370-Dikdas/2024, ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, Purwanto, pada tanggal 16 April 2024.
Purwanto menjelaskan bahwa larangan ini berlaku khususnya untuk sekolah tingkat PAUD, TK, SD, hingga SMP, sebagai respons terhadap maraknya kegiatan karya wisata dan outing class yang dilaksanakan menjelang akhir pembelajaran.
Ia menegaskan bahwa kegiatan semacam itu dinilai kurang relevan dan oleh karena itu, hanya kegiatan karya wisata di sekitaran sekolah atau di wilayah Purwakarta yang diperbolehkan. Kegiatan di luar kota tidak diperbolehkan.
Pihak sekolah diminta untuk mengoptimalkan destinasi wisata lokal sebagai objek edukasi yang relevan bagi peserta didik.
Dengan demikian, mereka diharapkan dapat berpartisipasi dalam memajukan pariwisata lokal sambil memberikan pengalaman pendidikan yang bermakna bagi siswa.
Adapun bagi kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini menunjukkan komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta dalam menegakkan kebijakan ini demi meningkatkan kualitas pendidikan dan turut mendukung pembangunan pariwisata lokal. ***